PANGKALPINANG – Setiap pekerja mendapatkan hak untuk diikutsertakan dalam program jaminan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan menjadi kewajiban dari setiap perusahaan untuk mengikutsertakan pekerjanya.
Bagi setiap perusahaan yang telah menenuhi kewajibannya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi. Apresiasi tersebut diberikan dalam bentuk penghargaan yang diberi nama “Paritrana Award”.
Untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima penghargaan tersebut, BPJS Naker melibatkan berbagai unsur sebagai tim penilaian diantaranya ahli kebijakan publik, ahli hukum, ahli ekonomi, dan ahli jaminan sosial.
Selain itu, penilaian juga melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia. Tim tersebut diketuai Sekretaris Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto, yang dibantu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Babel Agus Theodorus Parulian Marpaung, dan Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Babel.
“Tim penilai ini bekerja sesuai kompetensi di bidang masing-masing untuk menilai secara transparan, akuntabel terhadap perusahaan, apakah melalui observasi langsung, atau wawancara langsung dengan owner perusahaan, maupun pekerjanya. Dari situ akan dilihat apakah ada kemajuan perusahaan dari tahun ke tahun, stagnan, menanjak, atau menurun,” ungkap Naziarto usai rapat persiapan pelaksanaan, dan sosialisasi penyelenggaraan penghargaan dan sosialisasi Paritrana Award 2022, di Warkop Papa, Rabu (28/12/2022).
Sebagai regulator, Sekda Naziarto menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel mendukung BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, maupun penghargaan Paritrana Award yang akan dilaksanakan pada Maret dan April 2023 mendatang.
Paritrana Award ini juga dikatakannya, bertujuan untuk meningkatkan etos kerja para pekerja, dan menjadi bukti hadirnya pemerintah untuk rakyat.
“Kita ingin menjembatani pihak perusahaan dengan pekerja melalui kiprah BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, BPJS Ketenagakerjaan ini tak ubahnya malaikat bagi perusahaan, juga bagi pekerja mereka,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Babel Hendry Nora, menyebutkan Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Pusat oleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Sasarannya adalah untuk perusahaan besar, kecil, dan menengah, maupun pemerintah provinsi, kabupaten/kota melalui Instruksi Presiden Nomor 2, dan Instruksi Presiden Nomor 4 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Wilayah Tersebut, dan Dapat Memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Miskin. Perusahaan skala besar juga ada beberapa kategori yang dijadikan penilaian,” bebernya.
Untuk Pemprov Babel sendiri, kata Hendry, telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja berstatus non Aparatur Sipil Negara sebanyak 4.006 orang (Data per 30 September 2022). Hal ini merupakan langkah baik yang dilakukan Pemprov Babel.
“Harapannya mudah-mudahan khususnya pemprov bisa memenangkan penghargaan ini, karena track record kita baik. Tahun 2021 Provinsi Babel ada di posisi empat besar. Bahkan, untuk kategori UMKM kita mendapat juara satu, semoga kita bisa mendapatkan penghargaan itu kembali seperti tahun lalu,” katanya. (*)
Sumber: Dinas Kominfo