HEADLINEPOST DPRD

Pemegang Izin HTI Ngaku Terkendala Ini

82
×

Pemegang Izin HTI Ngaku Terkendala Ini

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan peninjauan langsung ke Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa, (05/04), bersama Unit Pelayanan Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Sungai Sembulan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Ketua Komisi III Adet Mastur mengungkapkan, Komisi yang dipimpinnya secara konsisten terus melakukan kajian dan mendalami berbagai data dan informasi seputar pengelolaan kawasan hutan, salah satu fokusnya adalah terkait pemanfaatan hutan tanam industri.

“Hari ini Komisi III melakukan peninjauan langsung ke lapangan terhadap kawasan hutan yang yang ada di wilayah kabupaten Bangka Tengah, yang masuk ke KPHP Sungai Sembulan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Adet mengatakan, jika Komisi III telah memperoleh informasi dari unit pelayanan teknis setempat, mengenai perihal perizinan ini.

Berdasarkan penjelasan dari Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Sungai Sembulan, kawasan hutan produksi yang ada di wilayah kerjanya ini sudah diberikan izin untuk hutan tanaman industri, ada juga izin hak kelola masyarakat, ada izin jasa lingkungan, dan izin kemitraan.

Walaupun demikian, menurutnya, Komisi III perlu untuk melihat langsung apa saja yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang telah mempunyai izin ini?

“Dan ternyata dari perizinan HTI yang telah dikeluarkan sejak tahun 2014 lalu, baru dikerjakan sekitar 4 hektar saja,” kata dia.

Rustamsyah, anggota Komisi III yang turut melakukan peninjauan lapangan ini, menyayangkan minimnya progres pemanfaat kawasan hutan tersebut.

“Sangat disanyangkan sekali itu. Anda bayangkan saja, lebih dari 25.000 hektar izin pemanfaatan lahan dalam jangka waktu kurang lebih delapan tahun, yang baru dimafaatkan hanya 4 hektar saja. Itu terkendalanya dimana?” kata Rustamsyah mempertanyakan.

Pihak PT. Agrindo Persada Lestari selaku perusahaan pemegang perizinan hutan tanaman industri di wilayah itu, melalui pejabat humasnya mengakui dalam perjalanan usahanya telah menemui sejumlah hambatan.

“Khususnya Bangka Tengah, seluas 26.259 hektar. Di sini kami tahun 2015 sudah merencanakan untuk pembukaan lahan seluas 1.150 hektar, tetapi kami terkendala di persoalaan sosial,” terang Zulkifli.

Sementara Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Sungai Sembulan, Mardiansyah, menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Provinsi Babel yang telah berkenan melakukan peninjauan lapangan, dan mendapatkan visualisasi jelas terkait pemanfaatan kawasan hutan di wilayah kerjanya.

“Kita sangat berterimakasih atas kehadiran Komisi III, pihak HTI, serta rekan-rekan lainnya untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Ke depan, atas arahan dari Ketua Komisi, kita siap mengundang pihak-pihak terkait dan menggelar rapat dengar pendapat,” demikian mardiansyah. (*)

Sumber : Setwan

READ  Ajak Anak Didik Teladani Akhlak Rasulullah