HEADLINEPEMKOT

Pemkot Harmonisasi Dua Raperkada di Kanwil Kemenkumham

×

Pemkot Harmonisasi Dua Raperkada di Kanwil Kemenkumham

Sebarkan artikel ini
Rapat harmonisasi Raperkada di Kanwil Kemenkum Provinsi Babel, Rabu (21/1).

‎PANGKALPINANG – Pemkot Pangkalpinang mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum, Rabu (21/1/2025).

‎Dalam agenda tersebut, dilakukan pembahasan terhadap dua rancangan peraturan wali kota (Perwako), yaitu Perwako tentang Kontingensi Banjir yang diusulkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Perwako tentang Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan revisi atas aturan sebelumnya.

‎Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekti, mengatakan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan substansi aturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat segera diterapkan.

‎“Hari ini kita kegiatan harmonisasi dua perwako. Pertama tentang kontingensi banjir dari BPBD, kemudian kedua tentang Lembaga Kemasyarakatan. Ini merupakan revisi dari aturan yang sebelumnya sudah melalui harmonisasi, namun perlu disesuaikan,” ujarnya.

‎Subekti berharap proses harmonisasi berjalan lancar sehingga regulasi tersebut dapat segera diselesaikan dan ditetapkan.

‎Menurutnya, aturan mengenai Lembaga Kemasyarakatan merupakan prasyarat penting untuk pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) di tingkat kelurahan.

‎“Mudah-mudahan harmonisasi ini selesai, sehingga pelaksanaan pemilihan RT/RW bisa kita laksanakan dengan dasar perwako,” tambahnya.

‎Rapat harmonisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan penyusunan regulasi tetap selaras, akuntabel, dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. (IP)

Tinggalkan Balasan