HEADLINEHUKRIM

Pemuda Ini Tewas Ditangan Teman Sendiri

72
×

Pemuda Ini Tewas Ditangan Teman Sendiri

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Malang nasib Surif (20), pemuda warga Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, maksud hati pesta miras malah dikeroyok temannya.

Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi karena mengalami luka yang parah, nyawa korban tidak tertolong lagi.

Dipicu perihal sepele, hanya karena dituduh mencuri hand phone, saat pesta miras bersama teman-temannya di Pantai Pukan, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Sabtu (01/01) malam.

Kapolres Bangka, melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum menerangkan kronologis kejadian itu.

” Korban dan teman-teman, awalnya minum-minuman beralkohol jenis arak, hingga larut malam dan setelah itu, salah satu dari rombongan tersebut ada yang merasa hilang hand phone,” ungkap Ayu, Senin (03/01) pagi.

Lanjut itu, kata Ayu, salah satu terduga pelaku, menuduh korban telah mencuri Handphone itu, lantaran, saat ditemukan Handphone tersebut berada di dekat korban. Pada saat itu, 2 orang terduga pelaku langsung memukul korban dengan ikat pinggang, hingga luka parah.

Melihat kondisi korban yang parah, korban lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun pada akhirnya, dikabarkan meninggal pada, Minggu (02/01) kemarin.

Atas kejadian itu, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka.

Mendapat laporan itu, Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, langsung bergerak cepat, dan menyisir TKP, dalam kurun waktu hitungan jam, Polisi langsung menciduk 4 pelaku, di tempat yang berbeda, sementara 1 orang lagi, dikabarkan masih buron.

” Tersangka ada 5 orang, dilaporkan hari Minggu siang kemarin, setelah dapat laporan, kami langsung bergerak mencari keberadaan pelaku, yang nama-namanya sudah kami dapatkan, yaitu Hadi, Hendi, Son, Dodoi, dan Rido. Yang mana Hadi, Hendi dan Son, kami amankan di Desa Air Duren, Kecamatan Mendobarat, sedangkan Rido kami dapatkan di Desa Dul, Pangkalan baru, Bangka Tengah,”jelasnya. 

Kata Ayu, usai diamankan, keempatnya terduga pelaku mengaku telah menganiaya korban Surif.

” Kemudian tim opsnal melakukan introgasi singkat terhadap para pelaku, dan dari pengakuan para pelaku bahwa benar mereka ada melakukan pengeroyokan di Pantai Pukan Kecamatan Merawang,” ujarnya.

Keempat terduga pelaku, akhirnya digelandang ke Mapolres Bangka, guna proses hukum selanjutnya.

Polisi menyangkal, para terduga pelaku melanggar pasa 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun lebih. (Randhu)

READ  Bahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi, 8 Perda Akan Dicabut