HEADLINEHUKRIM

Pengedar Narkotika Bersenpi Rakitan Ditangkap Polisi

45
×

Pengedar Narkotika Bersenpi Rakitan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Erik bersama barang bukti diamankan Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang.

PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap ES alias Erik (35), terduga pengedar Narkotika jenis sabu, Jumat (16/1/2025) malam.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan tersangka Erik ditangkap Jalan Koba Desa Beluluk, tepatnya di pinggir jalan SPBU Kejora.

“Setelah tersangka diamankan, kemudian dilanjutkan pengembangan ke pondok kebun di Bukit Kejora, Desa Beluluk,” ungkapnya.

Max menuturkan, di TKP pertama Satres Narkoba mengamankan barang bukti 11 bungkus plastik strip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, Handphone dan lainnya.

“Di pondok kebun yang di Bukit Kejora diamankan barang bukti 19 bungkus plastik strip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, timbangan digital, pipet dan lainnya,” tuturnya.

Lebih lanjut Max menjelaskan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba seberat 5,61 gram.

“Saat penggeledahan ditemukan juga satu unit senjata api rakitan jenis Revolver dan 2 buah peluru,” imbuhnya.

Max menambahkan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap barang bukti senpi rakitan beserta 2 (dua) butir peluru diserahkam ke Satuan Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut terkait Kepemilikan Senpi Rakitan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahum 1951,” bebernya. (IP)

Tinggalkan Balasan