PANGKALPINANG – Tanggal 5 Mei 2025 lalu, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin telah menyampaikan Penjelasan Terhadap 3 Raperda yang diajukan oleh Eksekutif kepada Legislatif.
Ketiga Raperda dimaksud yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.
Penjelasan ketiga Raperda itu disampaikan Unu Ibnudin pada Rapat Paripurna Ketiga belas Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
“Atas penjelasan yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dan pertanyaan dari masing-masing Fraksi-fraksi atas Pemandangan Umum Raperda yang telah disampaikan,” ungkap Unu dalam pidatonya, Kamis (3/7/2025).
Adapun masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum adalah sebagai berikut:
1. Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan
2. Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra;
3. Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat;
4. Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa;
5. Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar;
6. Pemandangan Umum Fraksi Partai NasDem; dan
7. Pemandangan Umum Fraksi Gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional;
Sebelum menjawab atas pemandangan umum yang telah disampaikan, guna mempersingkat waktu yang telah diberikan, Unu mengatakan di dalam pemandangan umum tersebut terdapat kesamaan pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan.
“Maka terhadap pertanyaan-pertanyaan yang ada kesamaan tersebut kiranya atas jawaban tidak dilakukan pengulangan jawaban atas terhadap pertanyaan yang sama, dan atas jawaban tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” katanya.
Segala bentuk catatan, masukan dan saran bersifat membangun yang telah disampaikan menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Besar harapan kami kiranya ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh anggota dewan yang terhormat bersama-sama dengan eksekutif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” demikian Unu. (Adv)
Penjabat Wali Kota Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi-fraksi






