Penyidik Ditreskrimsus Limpahkan Tersangka RSA ke Kejaksaan

oleh -74 Dilihat
oleh
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung. (ist)

PANGKALPINANG – Kasus tindak pidana kesehatan yang terjadi dalam penanganan medis pasien yang diduga adanya kealpaan hingga menyebabkan kematian pasien yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung memasuki babak baru.

Kini, berkas perkara dengan tersangka berinisial RSA sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan status kelengkapan berkas perkara yang menyeret seorang dokter di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

“Benar, berkas perkara (RSA) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel pada 27 Oktober lalu,” ungkap Fauzan di Mapolda, Senin (3/11/25) sore.

Fauzan pun menyebutkan, pihaknya akan melakukan proses pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Informasinya dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimsus akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejati Babel,” sebutnya.

Sebelumnya, Polisi telah menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana kesehatan dalam penanganan medis pasien hingga menyebabkan pasien meninggal dunia.

Kejadian dugaan tindak pidana yang terjadi di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang itu melibatkan seorang dokter berinisial RSA.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan RSA sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang cukup pada pertengahan Juni 2025 lalu. (*)