HEADLINEHUKRIM

Penyidik Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Parit 9

88
×

Penyidik Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Parit 9

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN — Satreskrim Polres Bangka Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kebun Parit 9, tepatnya Dusun Tambang 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, yang terjadi pada Rabu (12/10/22) lalu.

Rekonstruksi menghadirkan langsung tersangka inisial SP (33), yang tak lain adalah pacar korban SY (44), di tempat kejadian perkara, Selasa (15/11/22) pagi. Hadir dalam rekonstruksi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangka Selatan, Denni, dan beberapa pejabat Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, terdapat total 41 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelaskan urutan kejadian perkara dan memastikan antara pemeriksaan dengan fakta-fakta di tempat kejadian perkara benar terjadi dihadapan Jaksa Penuntut,” ujarnya kepada KABARBANGKA.COM.

Chandra mengungkapkan, motif pelaku membunuh korban di latarbelakangi oleh korban yang sering meminta uang kepada tersangka. Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka dalam kasus pembunuhan ini, yakni pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

“Rekonstruksi ini merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Dalam proses penyidikan tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana, guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bangka Selatan mengungkap motif kasus pembunuhan di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Inisial SP (33), menyerahkan diri setelah menghabisi nyawa pacarnya inisial SY (44), pada Rabu (12/10/22) malam.

Kronologis kejadian bermula pada hari Rabu (12/10/22) sore, pelaku yang kini telah menjadi tersangka mengajak korban ke lokasi kejadian dan terlibat pertengkaran. Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan memukul dengan menggunakan cangkul.

Diduga setelah korban meninggal dunia, korban lalu di bakar di hutan desa setempat. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti cincin, kalung, gelang, hp, sepeda motor.

“Tersangka juga mengakui nekat membunuh korban karena sering dimintai uang. Untuk jasad saat ini sudah dilakukan otopsi dan sudah kita kembalikan ke pihak keluarga untuk dikebumikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana

Dia menyatakan, Tim Penyidik dari Polres Bangka Selatan berniat untuk mengungkap kasus ini secara gamblang dan jelas. Dan secepatnya pihaknya berupaya menungkap kasus ini dan memohon doanya dari rekan-rekan awak media.

“Sudah empat orang saksi yang sudah kita periksa, saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan belum ada ditetapkan sebagai pelaku,” katanya. (Yusuf)

READ  Sudah Diperbaiki, Berkas Perkara Enam Warga Kenanga Kembali Diajukan ke Pengadilan