HEADLINEHUKRIM

Penyidik Tipidter Bareskrim Geledah dan Sita Ruko di Kelapa Kampit

28
×

Penyidik Tipidter Bareskrim Geledah dan Sita Ruko di Kelapa Kampit

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni bersama Kapolres Beltim, Kapolres Belitung dan tim penyidik menyita Ruko A di Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur, Sabtu (28/2).

BELITUNG – Usai menyita meja goyang, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melanjutkan penggeledahan salah satu ruku di wilayah Kampit, Belitung Timur, Sabtu siang (28/2/2026).

Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, mengungkapkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan bersama dengan Kapolres Belitung dan Belitung Timur.

“Ini menjadi wujud komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan penambangan ilegal, khususnya pasir timah. Yang mana pasir timah tersebut dilakukan penyelundupan ataupun penjualan ke luar negeri, khususnya ke Malaysia,” ungkapnya.

Lebih lanjut Irhamni menuturkan, di dalam Ruko ini ditemukan ada alat timbangan, beberapa pasir timah dan dokumen buku bond bukti transaksi jual beli pasir timah.

“Itu menunjukkan bahwa sumber-sumber pasir timah ini berasal dari mana, dibeli dari mana? Kemudian dari sini dilakukan pengolahan ke tempat tadi yang kita geledah di awal, kemudian baru dibawa ke Pantai Membalong, kemudian diangkut ke Malaysia melalui kapal nelayan yang sudah disiapkan,” tuturnya.

Irhamni memastikan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terkait penambangan timah ilegal dan penyelundupan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap upaya penegakan hukum ini bisa mencegah ataupun mengurangi adanya proses penyerundupan ke wilayah Malaysia,” tegasnya.

Irhamni menyatakan, RKAB PT Timah saat ini belum keluar, tetapi kegiatan penambangan ilegal di wilayah Pulau Belitung ini masih marak.

“Kami bersama Kapolres Belitung dan Belitung Timur berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara kolaborasi,” katanya.

Irhamni menambahkan, barang bukti yang diamankan ini adalah hasil pengembangan penangkapan bersama petugas Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun.

“Telah dilakukan pengamanan barang bukti sebanyak 16 ton pasir timah bersama kapal dan ABK-nya di sana. Kemudian kami lanjutkan ke pengledahan sumber ke hulunya di sini,” terangnya.

“Tersangka di Belitung ada dua orang, berinisial A dan M. Kemudian yang lain awak kapal lima orang yang sudah kami lakukan penahanan di rutan Bareskrim,” demikian Irhamni. (IP)