DPRDHEADLINE

Perlunya Kesetaraan Hak Antara Guru Madrasah Swasta dengan Negeri

×

Perlunya Kesetaraan Hak Antara Guru Madrasah Swasta dengan Negeri

Sebarkan artikel ini
Maryam, SH., MH

PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, menegaskan dukungannya terhadap pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK, menyusul penyerapan aspirasi yang dilakukan pada Januari 2026 di salah satu Madrasah Aliyah di Bangka.

‎Maryam menyebutkan, banyak tenaga pendidik yang telah mengabdi belasan tahun di madrasah swasta, namun hingga kini belum memiliki kepastian status sebagai aparatur sipil negara. 

‎Untuk itu Maryam menekankan perlunya kesetaraan hak antara guru madrasah swasta dan guru negeri.

‎“Harapan yang benar-benar harus menjadi perhatian adalah agar guru-guru madrasah swasta yang sudah bertahun-tahun mengabdi juga memiliki kesempatan diangkat menjadi PPPK. Mereka memiliki hak yang sama, mengajar dan mencerdaskan anak Bangka Belitung,” kata Maryam Sabtu, (14/2/2026).

‎Maryam menambahkan, kewenangan pengangkatan PPPK berada di pemerintah pusat melalui Kementerian PAN RB, sementara secara teknis pendidikan madrasah berada di bawah Kementerian Agama. 

‎Oleh karena itu, Maryam berharap ada koordinasi intensif antara Kanwil Kemenag Provinsi Bangka Belitung dan pemerintah daerah, agar kuota P3K tahun 2026 dan mendatang juga mengakomodasi guru madrasah swasta.

‎“Sebagai perwakilan masyarakat, saya sangat berharap Kemenag RI melalui Kanwil Kemenag Provinsi memberi peluang kepada guru-guru madrasah swasta yang selama ini telah mengabdi,” tuturnya.

“Kita juga mendorong DPR RI, khususnya komisi terkait, untuk memperjuangkan revisi undang-undang ASN atau kebijakan afirmatif yang berpihak pada guru madrasah swasta,” tambahnya.

‎Maryam menjelaskan, guru madrasah memiliki jenjang berbeda sesuai satuan pendidikannya, mulai dari RA/TK, MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTS (Madrasah Tsanawiyah), hingga MA (Madrasah Aliyah) dan madrasah kejuruan. 

‎Ia menilai adalah wajar untuk memperjuangkan hak guru swasta yang telah amanah menjalankan tugas mereka, sekalipun masih berstatus non-PNS.

‎“Mereka mengabdi dan mendidik putra-putri kita di Bangka Belitung, sehingga menjadi kewajiban kita untuk memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang adil,” tutup Maryam. (IP)

Tinggalkan Balasan