HEADLINEHUKRIM

Pertama Kali Terungkap Pada Operasi Antik Menumbing 2026

20
×

Pertama Kali Terungkap Pada Operasi Antik Menumbing 2026

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers hasil Operasi Antik Menumbing 2026 di Mapolda Babel, Jumat (30/1).

PANGKALPINANG – Kasus pengungkapan catridge port dalam rokok elektrik atau vaping yang mengandung etomidate di Bangka Belitung, pertama kali baru diungkap oleh Satres Narkoba Poresta Pangkalpinang pada Operasi Antik Menumbing 2026.

Etomidate adalah obat bius (anestesi) intravena golongan hipnotik-sedatif, yang bekerja sangat cepat untuk menginduksi tidur atau ketidaksadaran.

Obat ini umumnya digunakan dalam prosedur medis, seperti tindakan operasi singkat atau intubasi di ruang gawat darurat.

Etomidate biasanya digunakan untuk menginduksi anestesi umum dan sedasi, terutama pada pasien dengan risiko kardiovaskular tinggi, karena efeknya yang stabil terhadap jantung.

Belakangan ini etomidate sering disalahgunakan dan ditemukan dalam cairan rokok elektrik (vape) ilegal, yang menyebabkan hilangnya kesadaran mendadak dan bahaya fatal.

Pemerintah Indonesia melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, telah memasukkan etomidate ke dalam daftar Narkotika Golongan II, sehingga penyalahgunaannya dapat dikenakan sanksi pidana.

Efek samping penggunaan etomidate meliputi supresi kelenjar adrenal (gangguan produksi hormon), nyeri pada tempat suntikan, dan mioklonus (gerakan otot tak terkendali).

Penggunaan etomidate di luar pengawasan tenaga medis sangat berbahaya dan berisiko koma atau kematian.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Ronal F Sipayung, mengungkapkan produksi etomidate yang dimasukkan dalam rokok elektrik Vape itu, semuanya berasal dari luar negeri, belum ada indikasi diproduksi di dalam negeri.

“Karena Vape ini kan bahan dasarnya adalah obat bius yang harusnya diinjeksi ke dalam tubuh. Kemudian diramu menjadi barang Vape yang mudah digunakan dengan cara menghisap atau menghirup rokok elektrik,” ungkapnya di Mapolda, Jumat (30/1/2026).

Ronald menuturkan, kalau melihat yang sudah pernah diungkap beberapa Polda seperti Sumatera Utara, Polda Metro Jaya, masuknya dengan beberapa modus.

Awalnya masuk membawa dalam bentuk catridge port sudah berisi cairan. Tapi setelah banyak pengungkapan, kemudian dipecah menjadi bahan baku, baru kemudian diramu dan diracik.

“Dugaan kita memang ini barang berasal dari tempat-tempat yang sudah kita sinyalir ke sebagai pintu masuk. Tentu ini juga perlu diketahui masyarakat, dengan nilai jual yang cukup mahal, ternyata juga mendapatkan sambutan dari masyarakat,” tuturnya.

“Kita juga berharap kepada masyarakat supaya paham, bahwa Vape ini bukan hanya sebatas rokok elektrik, tetapi juga mengandung zat narkotika yang sekarang sudah masuk kategori Golongan II,” imbuhnya.

Ronald melanjutkan, Satres Narkoba bersama-sama dengan Dit Res Nrkoba Polda Babel akan terus melakukan upaya pengembangan sekaligus upaya-upaya pencegahan.

“Pintu-pintu masuk yang ada di Bangka Belitung ini, baik bandar udara, pelabuhan laut, termasuk pintu-pintu tikus itu tentu menjadi sasaran kita untuk melakukan pengawasan lebih dekat, melaksanakan razia-razia terhadap orang dan barang-barang yang masuk ke Bangka Belitung.

Sementara Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T Sihombing, menambahkan jenis dan peredaran Narkoba terus berkembang.

“Dulu kita tidak menyangka kalau orang menggunakan Vape itu sehari-hari. Bisa saja nanti zaman-zaman generasi berikutnya narkoba lebih mudah lagi,” katanya.

“Kalau tadinya semua dikira itu hal yang biasa, ternyata sudah ada unsur narkoba di sana. Dan itu tidak menutup kemungkinan bisa berkembang terus,” ujarnya.

Viktor memastikan Vape berisi Narkotika ini menjadi perhatian pihaknya. Ia mengaku sudah mendapatkan instruksi dari Mabes Polri terkait dengan sasaran-sasaran yang harus dijadikan target, terutama yang ada kaitannya dengan pengembangan modus penyalahgunaan narkoba yang ada di Indonesia.

“Kalau seperti yang di Pangkalpinang ini juga ada hubungannya dengan luar negeri, dengan Malaysia,” tukasnya. (IP)