Polisi Dalami Kemungkinan TKP Lain

oleh -153 Dilihat
oleh
Foto: Humas Polres Babar

BANGKA BARAT – Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sigap personel Unit Reskrim Polsek Jebus dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan adanya tindak pidana pencurian, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap Fatah.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (38), warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan di tiga lokasi berbeda,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, antara lain, 2 unit sepeda motor Suzuki Thunder, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 unit AC,1 buah kunci ring ukuran 13 dan 1 buah tang yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di tiga TKP di wilayah Desa Puput dan sekitarnya.

Bahkan, pelaku juga mengindikasikan adanya lokasi lain tempat ia pernah melakukan aksi serupa. Saat ini penyidik Polsek Jebus masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut.

“Dari pengakuan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Namun kami masih akan kembangkan kasus ini, termasuk memastikan apakah ada TKP lain atau pelaku lain yang turut terlibat,” jelas Fatah.

Terpisah, Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, memberikan apresiasinya kepada jajaran Polsek Jebus atas pengungkapan cepat ini.

“Respon cepat anggota di lapangan patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” katanya.

Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan