PANGKALPINANG – Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebeg sgudang penimbunan Bahan Bakar Minyak Subsidi dan tanpa dokumen yang sah di Kabupaten Bangka, Sabtu (15/11/25) dini hari.
Dalam penggrebegan tersebut, Polisi berhasil menyita puluhan ribu liter BBM Subsidi dan tanpa dokumen yang sah termasuk beberapa mobil milik dari PT Bangka Perkasa Energy.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan penggrebegan tersebut dilakukan disebuah gudang di Dusun Bukit Mang Kadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.
“Ya, di sana tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM termasuk ada beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM itu,” ungkap Fauzan, Sabtu malam.
Fauzan menjelaskan, selain puluhan ribu liter BBM Subsidi tanpa dokumen yang sah, Tim Indagsi Direktorat Reskrimsus turut mengamankan 5 orang di gudang tersebut.
Kelima orang tersebut yakni berinisial DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP selaku sopir yang membawa mobil truk serta AW selaku kernet mobil.
“Kelimanya diamankan di sana (gudang) termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Fauzan mengatakan, kasus ini terbongkar bermula usai Tim Subdit Indagsi mendapati adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan digudang penimbunan BBM Subsidi hingga mengamankan para tersangka dan barang bukti.
Fauzan juga menambahkan, BBM Subsidi dan tanpa dokumen sah yang diamankan itu berasal dari Provinsi Sumatra Selatan dan beberapa tempat di Pulau Bangka.
“Informasi yang didapat dari para pelaku ini, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan 2 unit truk modifikasi sampai kegudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka,” katanya.
Hingga saat ini, para tersangka dan beberapa mobil tangki yang digunakan untuk menampung dan mengangkut BBM sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Sedang diperiksa lebih lanjut termasuk barang buktinya 2 mobil truk modifikasi, 2 mobil tangki serta 42 ton BBM subsidi kita bawa dan amankan di Polda,” tuturnya.
Sementara, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 110 Jo pasal 36 UU No 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 serta pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) tentang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini dibeberapa SPBU di Babel sudah mulai antrian. Maka dari itu dengan adanya pengungkapan ini, kami dari Polda Babel mengimbau masyarakat agar dalam pendistribusian BBM bersubsidi ini tidak disalahgunakan ataupun melakukan penimbunan,” tegasnya.
“Tentunya pengungkapan ini juga merupakan wujud komitmen dari Kapolda Babel dalam memberantas segala aktivitas ilegal seperti ini. Apabila nanti diketemukan lagi, akan kami lakukan upaya tindak tegas,” pungkasnya. (*)
Polisi Grebeg Gudang Penimbunan BBM Subsidi






