BANGKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka membongkar komplotan penggelapan sepeda motor yang meresahkan warga di Sungailiat, Bangka. Empat orang ditangkap, salah satunya residivis kasus narkoba.
Para pelaku yakni Henny Amalia (33), Hariyanto alias Midun (36), M Zakki Lazuardy (37) dan Meri Andayani (30).
Mereka beraksi dengan modus klasik, pura-pura pinjam motor korban untuk alasan menjemput keluarga atau ambil uang di ATM, tapi motor tak pernah kembali.
“Para pelaku biasanya berpura-pura meminjam kendaraan korban. Begitu motor diberikan, mereka langsung kabur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, Jumat (22/8/2025).
Mauldi menjelaskan, pengungkapan bermula dari sejumlah laporan masyarakat soal hilangnya motor. Tim Opsnal Polres Bangka kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak para pelaku.
Pada 16 Agustus 2025, dua pelaku, Henny Amalia dan Hariyanto, ditangkap di kontrakan mereka di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari interogasi, keduanya mengaku melakukan penggelapan motor di Bangka bersama dua rekannya.
“Tim kemudian bergerak ke Sungailiat dan menangkap M. Zakki Lazuardy serta Meri Andayani di rumahnya,” jelasnya.
Polisi lalu menyita enam unit sepeda motor hasil penggelapan dari berbagai lokasi di Bangka dan Pangkalpinang.
Barang bukti yang diamankan antara lain Honda Vario, Yamaha Aerox, dan Honda Genio. Selain itu, polisi juga menemukan jaket, sandal, jas hujan, serta sejumlah plat motor.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjual motor hasil penggelapan. Uang hasil penjualan kemudian dipakai untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online.
“Modusnya sederhana, tapi banyak korbannya. Ada yang mengalami kerugian sampai puluhan juta rupiah. Saat ini para pelaku masih kami periksa intensif,” bebernya.
Barang bukti yang disita di antaranya Honda Vario warna coklat tanpa nopol, Honda Vario 160 warna biru tanpa nopol, Yamaha Aerox hitam merah BN 4233 HP, Honda Genio merah hitam BN 3977 AD, Honda Vario hitam doff BN 4220 BG, Honda Vario biru (di sita di Pangkalpinang).
“Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” katanya. (*)
Polres Bangka Ungkap Kasus Penggelapan Motor






