PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria berinisial V (22), terduga pelaku pelecehan seksual dengan modus meremas payudara di ruang publik.
Aksi pelaku yang disebut-sebut sebagai begal payudara ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2022.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengumumkan keberhasilan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula SAR Polresta Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026).
Menurut Max, proses pengungkapan bermula dari laporan seorang wanita berinisial N (18) yang menjadi korban pada 12 November 2025 di kawasan Jalan Pulau Pelepas, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan.
Saat itu korban baru pulang beraktivitas ketika tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung dilecehkan.
Bermodalkan laporan tersebut serta Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Januari 2026, tim Satreskrim mulai melakukan penyelidikan.
Hasilnya mengarah pada Veri Waldi alias Veri, seorang satpam gudang yang tinggal di Desa Tanjung Gunung, Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Ia ditangkap saat proses penyelidikan berjalan.
Max menyebut, sebelum laporan resmi masuk, informasi serupa sebenarnya sudah beredar melalui pesan instan ke Tim Buser Naga, namun belum ada korban yang bersedia membuat laporan polisi.
Dalam pemeriksaan, Veri mengaku memilih korban secara acak, mengejar saat jalanan sepi, lalu melarikan diri setelah beraksi. Ia juga mengaku kesulitan mengendalikan hasrat seksualnya.
Yang mengejutkan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut di 18 lokasi berbeda sejak 2022.
Salah satu korban bahkan disebut mengalami kejadian berulang hingga enam kali karena pelaku hafal rute korban.
Polisi saat ini mencocokkan dugaan TKP lain, termasuk laporan-laporan yang masuk di wilayah hukum Polda Bangka Belitung.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan disiapkan proses hukum sesuai pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta tambahan pasal dengan ancaman satu tahun enam bulan penjara.
Kapolresta meminta para korban lain yang pernah mengalami hal serupa agar segera melapor. Polisi menjamin kerahasiaan identitas korban serta siap mendatangi langsung ke rumah jika diperlukan.
“Kami meminta kepada korban untuk segera melapor ke kami, Semakin banyak korban melapor, semakin kuat pembuktian dan semakin berat pertanggungjawaban hukum pelaku,” tegas Kombes Max.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 160, helm, sepatu, jaket, pakaian, ponsel, hingga surat visum milik korban. (IP)
Polresta Pangkalpinang Tangkap Begal Payudara






