BANGKA BARAT – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi agar KPU Bangka Barat menggelar PSU pemilihan bupati dan wakil bupati di 4 TPS di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, tahapan untuk pungut suara jilid 2 itu pun mulai dipersiapkan.
Menurut Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bangka Barat Dwi Aprianto, pihaknya telah menggelar rapat internal dengan Pemda, terutama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah terkait anggaran.
Hasil rapat memperkirakan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Desa Sinar Manik bakal menelan biaya sekitar Rp 400 juta.
“Jadi persiapan – persiapan yang telah dilakukan oleh KPU Bangka Barat kemarin kita sudah melakukan rapat internal terkait penganggaran,” kata Dwi usai konferensi pers di Kantor KPU Bangka Barat, Jum’at ( 28/2/2025 ).
“Kemudian kita sudah berkoordinasi dengan Pemda khususnya BPKAD terkait kesiapan anggaran dari KPU itu sendiri khususnya dalam hal penganggaran persiapan kegiatan PSU,” jelasnya.
Dwi mengatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bangka Belitung terkait teknis pengadaan logistik, terutama dalam hal anggaran.
“Tetapi itu semua kita tetap akan koordinasikan dengan KPU Provinsi terkait hal – hal apa saja yang akan nanti secara teknisnya dalam hal pengadaan logistik. Karena kita sendiri tidak mungkin bergerak tanpa koordinasi dulu,” cetus dia.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bangka Belitung terkait kesiapan badan Adhoc. Namun KPU Provinsi Babel mengarahkan KPU Bangka Barat untuk menunggu petunjuk teknis ( Juknis ) dari KPU RI
“KPU Provinsi juga mengarahkan kepada kita untuk masih melakukan kegiatan persiapan tersebut dengan menunggu juknis dari KPU RI. Iya, yang penting dari KPU Kabupaten sudah siap untuk secara penganggaran,” tutupnya. (SK)
Sumber: portaldutaradio.com
PSU Butuh Anggaran Rp 400 Juta






