PANGKALPINANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (29/10/2025) menghadirkan masyarakat Desa Bukit Layang, Kabupaten Bangka.
Kehadiran warga ini untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan lokasi penambangan di kawasan HGU PT GML yang belakangan memicu konflik dengan salah satu CV yang beroperasi di wilayah tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Babel, Maryam dari Partai Demokrat, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Didit Srigusjaya, yang telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, pihak PT Timah Tbk, dan mitra terkait.
Menurutnya, pertemuan kali ini menghasilkan sejumlah solusi yang dinilai dapat meredam ketegangan antara masyarakat dan perusahaan.
“Dari yang pertama kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD, Pak Didit, yang sudah memfasilitasi pertemuan masyarakat Bukit Layang, Kabupaten Bangka,” ungkapnya.
“Hari ini kami merasa sudah ada beberapa solusi yang diputuskan, salah satunya pengalihan blok tempat masyarakat melakukan penambangan. Blok sebelumnya ternyata tidak mengandung pasir timah yang memadai sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan hasil,” katanya.
Maryam menjelaskan, bahwa hasil pertemuan menyepakati pergeseran lokasi penambangan ke blok baru yang dinilai lebih produktif.
“Tadi sudah diputuskan bloknya oleh pihak PT Timah, dimulai dari blok 59 ke atas. Kita berharap ini konsisten,” tegasnya.
Maryam juga menyoroti harga jual pasir timah yang dinilai tidak manusiawi. Menurutnya, harga Rp100 ribu per kilogram terlalu rendah dibanding biaya operasional yang tinggi.
“Kami berharap harga itu disesuaikan dengan kesepakatan sebelumnya, di mana harga kering SN70 itu Rp300 ribu, jadi kalau dihitung basahnya di atas Rp130 ribu per kilo,” ujarnya.
Selain harga, Maryam menekankan pentingnya pemerataan penggunaan alat berat di lapangan.
Ia meminta agar pengadaan tidak didominasi oleh pihak CV, melainkan memberi kesempatan masyarakat untuk ikut mengusulkan kebutuhan alat berat.
“Masyarakat juga bisa mengusulkan alat berat apa yang bisa digunakan, jangan hanya CV itu yang boleh masuk,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Maryam juga mengingatkan agar PT Timah tidak mengarahkan kegiatan tambang ke luar wilayah IUP.
“Kami mengingatkan kepada PT Timah jangan sampai mengarahkan di blok yang di luar IUP, karena itu bisa dikategorikan ilegal oleh negara. Masyarakat harus diarahkan sesuai blok yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pihak PT Timah maupun CV tidak konsisten terhadap kesepakatan RDP, pihaknya akan memberikan rekomendasi tegas.
“Kami dari Dapil Kabupaten Bangka akan memberikan rekomendasi untuk CV yang membuat gaduh dan tidak bisa diajak kerja sama agar dievaluasi keberadaannya di lokasi tambang yang tumpang tindih antara HGU PT GML dan IUP PT Timah,” tutupnya. (inpost.id)
RDP Bahas Konflik Tambang di Bukit Layang












