HEADLINEPOST DPRD

Rudi Hartono Reses di Desa Lassar

124
×

Rudi Hartono Reses di Desa Lassar

Sebarkan artikel ini

BELITUNG — Di sebuah aula, warga Desa Lassar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, menyambut kedatangan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rudi Hartono, Senin (24/10).

Rudi Hartono tiba bersama rombongan untuk menggelar kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun IV, yang diagendakan berlangsung hingga beberapa hari ke depan.

“Saya berharap kepada seluruh anggota masyarakat yang hadir, untuk tidak usah sungkan apalagi ragu. Tidak perlu menahan-nahan, sampaikanlah semua aspirasi itu secara terbuka. Kami mengapresiasi animo semua yang hadir di sini, walaupun desa kita sedang dilanda hujan yang sangat lebat,” ungkapnya.

Rudi Hartono menjabarkan definisi, maksud dan tujuan diselenggarakannya reses. Sejumlah persoalan teranyar yang saat ini sedang dihadapi warga di lingkungan tempat tinggal mereka, terungkap dan ditampung olehnya.

Ketika keran pertanyaan dibuka, warga bernama Suhadi yang juga mantan Kades, mendapatkan kesempatan pertama. Ia mengadukan efek negatif dari perkebunan sawit Foresta, mulai dari persoalan pemanfaatan lahan yang berada di luar inti plasma, keluhan perizinan hingga CSR yang tidak pernah dirasakan warga.

Sementara sejumlah warga desa lain yang mendapatkan kesempatan bertanya selanjutnya, mengeluhkan harga pupuk yang mahal dan keterbatasan subsidi yang berpotensi mengancam kelanjutan hasil tanaman mereka.

Selaian itu, lampu penerangan jalan dan jembatan tambat labuh juga menjadi persolan paling mendesak yang dibutuhkan warga Desa Lassar.

Terkait hal ini, Rudi Hartono mengarahkan Dinas Pertanian Provinsi Babel, melalui Kabid PSP, Asdanto, untuk untuk membuka semua data dan memaparkan secara gamblang kepada anggota masyarakat. Terungkap dari dari 56 perkebunan sawit di Babel, sekitar 36 persennya tidak mematuhi.

‘’ Untuk itu kami dari Perkebunan, bersama dengan perizinan, tata ruang, kehutanan, BPN akan membuat Satgas, berdasarkan Peratuan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar,” kata Asdanto.

Dia menyatakan, Dinas Pertanian butuh pengaduan, namun ada 3 hal yang perlu dipahami. Yaitu terkait luasan Hak Guna Usaha, luasan Izin Usaha Perkebunan, dan existing atau luasan lahan yang tertanam.

“Karena rata-rata yang ada di sini, indikasinya banyak yang seperti itu. Termasuk Foresta, temasuk SWP, temasuk yang lain-lainnya. Kami akan melakukan penertiban dengan PP tersebut,’’ Asdanto menegaskan.

Adapun mengenai harga pupuk yang dirasa begitu mahal saat ini, menurut Asdanto hal tersebut juga tidak terlepas dari pengaruh global, seperti akibat perang Ukraina dan Rusia. (*)


Sumber: Setwan

READ  Sosialisasi Perda Ini, Firmansyah Levi Gandeng BPBD