HEADLINEHUKRIM

Satu Lagi Polisi Direkomendasikan PTDH

109
×

Satu Lagi Polisi Direkomendasikan PTDH

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH — Kapolres Bangka Tengah melalui Kasi Propam IPDA Heri Hadi Santoso mengungkapkan, dari awal bulan Januari hingga Juni 2021, Seksi Propam Polres Bangka Tengah telah menangani dua kasus pelanggaran kode etik anggota Polri, satu kasus dengan rekomendasi PTDH.

“Satu Semester ini kami telah menangani dua kasus pelanggaran kode etik, satu kasus telah disidangkan, dan rekomendasi PTDH,” ungkap Heri, Rabu (1/9).

Sebelum menjatuhkan putusan rekomendasi ini, Heri, pihaknya harus melewati proses yang panjang dan tidak mudah.

“Dalam menentukan hasil sidang prosesnya panjang. Mulai dari penegakan disiplin terhadap yang bersangkutan, sampai dengan pembinaan telah kami lakukan. Keputusan ini juga sudah melalui proses sidang DPK bersama PJU Polres Bateng, untuk menentukan putusan hasil sidang. Hasil sidangnya diputuskan rekomendasi PTDH, dan sudah kita kirimkan tembusannya ke Polda,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini Propam Polres Bateng masih menunggu hasil lebih lanjut dari Polda Babel, dan keputusan keluarga yang bersangkutan, apakah pihak keluarga menerima keputusan ini, atau melakukan upaya banding.

“Masih menunggu kabar dari pihak keluarganya, apakah akan banding atau tidak? Apabila pihak keluarga tidak melakukan banding, untuk selanjutnya kami menunggu keputusan Kapolda,” bebernya.

Masih Ada Tunggakan 11 Kasus

IPDA Heri Hadi Santoso, tidak menyangkal, saat ini Seksi Propam Polres Bateng masih memiliki 11 kasus tunggakan kasus pelanggaran kode etik anggota Polri yang mereka tangani.

Diakuinya, kasus pelanggaran kode etik yang ia tangani bersama jajarannya ini, merupakan kasus lama dari Tahun 2018 sampai dengan 2021, sebelum dirinya menjabat sebagai Kasi Propam.

“Total tunggakan perkara secara keseluruhan dari 2018 sampai sekarang ada 11 pelanggaran kode etik anggota yang sedang kami tangani, 1 perkara sudah disidangkan dengan putusan rekomendasi PTDH, 4 perkara dalam pemberkasan dan 6 perkara lagi masih dilakukan audit investigasi,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo, Rabu (1/9).

Dikatakan IPDA Heri, Sipropam Polres Bangka Tengah pada tahun 2021 ini menargetkan 5 perkara terselesaikan.

“Insya Allah, target kami dalam jangka satu tahun ini (2021) akan menyelesaikan 5 perkara pelanggaran kode etik,” katanya.

Lanjutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polres Bangka Tengah adalah disersi. Namun pelanggaran terbanyaknya adalah kasus penyalahgunaan narkoba.

“Kalau dilihat dari segi pelanggaran itu rata-rata disersi dan narkoba, tapi yang lebih dominan penyalahgunaan narkoba. Dan itu sudah menjadi target kami kedepannya, karena itu sudah menjadi atensi pimpinan, agar anggota kita terhindar dari kejahatan narkoba,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polres Bangka Tengah, pihaknya melakukan kegiatan penegakan disiplin secara mendadak terhadap anggota.

“Kita lakukan penegakan disiplin, pemeriksaan dan pengecekan dadakan pada saat apel pagi, ataupun langsung turun ke setiap Polsek bahkan secara acak melakukan tes urine terhadap oknum anggota yang diduga terindikasi menyalahgunakan narkoba, apabila terbukti akan di proses lebih lanjut. Diharapkan kedepannya tidak ada lagi anggota yang terjerat kasus narkoba,” kata dia.

IPDA Heri Hadi Santoso juga menghimbau, agar masyarakat jangan sungkan dan takut melapor, apabila melihat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Bangka Tengah.

“Kalau masyarakat melihat ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Bangka Tengah, baik itu pungli, pemerasan dan lainnya, silahkan laporkan kepada kami. Bisa datang langsung ke kantor Propam ataupun bisa melalui Aplikasi Pengaduan Propam,” jelasnya.

Dikatakan IPDA Heri, Propam mempunyai dua aplikasi pengaduan untuk masyarakat, yang ingin mengadukan pelanggaran anggota Polri khususnya anggota Polres Bangka Tengah.

“Untuk aplikasi bisa di download melalui Google Play store, ada dua aplikasi yaitu, Propam Presisi dan Dumas (pengaduan masyarakat). Aplikasi ini memang diciptakan untuk memudahkan masyarakat mengadukan pelanggaran anggota Polri. Bahkan masyarakat bisa langsung memantau pengaduannya, apakah diproses atau tidak? Bisa dilihat di aplikasi ini,” tuturnya.

Lanjutnya, masyarakat jangan takut pengaduannya tidak ditindaklanjuti Propam, setiap laporan pengaduan yang masuk ke Propam akan selalu ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur kepolisian.

“Laporan pengaduan pelanggaran anggota Polri, bagi Propam sangat penting dan berharga, setiap laporan akan selalu kami tindaklanjuti. Karena kami pun tidak bisa mengawasi semua gerak-gerik anggota diluar, jadi kerjasama masyarakat sangat dibutuhkan, sehingga kedepannya Polri menjadi jauh lebih baik lagi,” pungkasnya. (Hari Yana)

READ  Albert dan Andri Eko Kembali ke Polres Babar dengan Jabatan Baru