HEADLINE

Secara Materi Kami Tidak Rugi, Tetapi Dalam Perpajakan Bisa Saja Terjadi

85
×

Secara Materi Kami Tidak Rugi, Tetapi Dalam Perpajakan Bisa Saja Terjadi

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS – RBA adalah sistem perizinan terpusat yang diberikan kepada pelaku usaha, untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya.

“OSS-RBA sistem yang terpusat, dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinan,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangka Tengah, Aisyah Sisylia, Kamis (10/3).

Dikatakan Aisyah, sistem OSS-RBA ini sebuah sistem yang dibangun agar tidak mempertemukan antara investor dengan apartur pelayanan, hal itu untuk menghindari terjadinya tindakan yang menyalahi aturan.

“Kelebihan dari sistem ini adalah tidak bertemunya kedua belah pihak, dan terhindar dari praktek – praktek nakal, seperti suap dan mempersulit para investor dalam pengurus perizinan, sehingga, pelaku usaha dengan syarat yang dimiliki sesuai regulasinya, dapat menginput data dan membuat izinnya sendiri walaupun berada di luar Bangka Tengah, bahkan dibeberapa resiko izinnya bisa keluar otomatis. Itu kemudahan dan nilai plusnya dari sistem ini,” bebernya.

Masih kata Aisyah, selain nilai plusnya memberi kemudahan para pelaku usaha dalam hal perizinan, namun, sistem OSS-RBA ini juga mempunyai nilai minus, yang mana, ketika para pelaku usaha di industri mikro dan perusahaan besar tidak memahami sistem yang ada pada aplikasi, maka akan menjadi sulit.

“Nilai minusnya adalah, ketika orang di industri mikro maupun perusahaan besar tidak paham masuk ke akun dan membuat email, itu satu kesulitan bagi mereka yang harus kita dampingi, selain tentang pemahaman, tetapi orang yang menguasai sebuah teknologi bahkan bisa mengendalikan sistem, itu juga merupakan tantangan dan kendala bagi kami, sehingga kita melakukan pengawasan dengan ketat kedepannya,” terangnya.

Lanjut Aisyah, apabila ada pengendalian sistem, pada dasarnya tidak ada kerugian secara materi yang pihaknya terima, namun lebih kepada penegakan regulasi, dan ketidakpatuhan itu tidak boleh terjadi.

“Secara materi kami tidak rugi, tetapi secara umum atau perpajakannya bisa saja terjadi kerugian itu, karena, ketika para pelaku usaha ini menginput data dengan tidak jujur atau memperkecil modal, akan mempengaruhi resiko dalam sistem, sehingga izinnya terbit secara otomatis tanpa ada pemenuhan persyaratan dasar yang lainnya, seperti, PKKPR nya hanya persetujuan saja, lalu izin lingkungannya pun hanya SPPL,” pungkasnya. (Hari Yana)

READ  DPRD Telah Memeriksa dan Mengkaji LKPJ Gubernur