HEADLINEHUKRIM

Sepeda Motor Parkir Tidak Terkunci Dilarikan Pencuri

68
×

Sepeda Motor Parkir Tidak Terkunci Dilarikan Pencuri

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Dua warga Desa Cit, Kecamatan Riausilip, berinisial ND dan FB dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka, Rabu (23/03) lalu.

Keduanya berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor, di salah satu cafe di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu pekan lalu.

Kapolres Bangka, melalui Kasat Reskrim, AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan, kedua terduga pelaku melarikan sepeda motor tersebut dengan cara didorong.

Saat diparkir stang kendaraan roda dua tersebut dalam keadaan tidak terkunci sehingga mempermudah pencuri melancarkan aksinya.

ND berperan mendorong motor curian itu menggunakan sepeda motornya. Menurut Ayu, barang curian itu selanjutnya disembunyikan di kediaman FB.

” Berdasarkan hasil interogasi singkat, pelaku mengakui ada melakukan pencurian di parkiran Cafe King, di Jalan Jelitik Rambak. Dengan cara mendorongkan motor Yamaha Jupiter MX warna biru dalam keadaan stang motor tidak terkunci didorong oleh ND ke luar halaman Cafe King,” ungkap Ayu, Jum’at ( 01/04 ) malam.

Usai kejadian polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya sekitar empat hari kemudian, Tim Opsnal Satreskrim berhasil meringkus FB dan ND, di Desa Cit, Kecamatan Riausilip.

Ayu melanjutkan, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dipereteli onderdilnya untuk dijual. Tapi apesnya sebelum barangnya laku, kedua pelaku keburu diringkus petugas.

” Motor hasil pencurian tersebut oleh kedua pelaku motor tersebut langsung dipereteli. Dan rencananya, motor hasil pencurian tersebut akan dijual oleh kedua pelaku, namun belum ada peminatnya,” bebernya.

Selain meringkus FB dan ND, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor dari tangan keduanya dan dibawa ke Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya.

Kata Ayu keduanya diduga melanggar pasal 363 KUHP, tentang pidana pencurian dan pemberatan dan diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

” Korban mengalami kerugian Rp. 6 juta, pasal yang dikenakan 363 KUHPidana ayat 1,” ujarnya. (Randhu)

READ  Ampuh Babel Desak 3 Tersangka Segera Ditahan