HEADLINE

Setoran Kedua, Kejari Basel Terima Uang Pengganti Rp100 Juta

79
×

Setoran Kedua, Kejari Basel Terima Uang Pengganti Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menerima cicilan kedua setoran pembayaran uang pengganti sebesar Rp 100 juta dari Suwandi, sebagai bentuk kepatuhan terpidana menjalani pidana kasus tindak pidana korupsi Makan Minum di Sekretariat Daerah Bangka Selatan tahun 2017 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap mengatakan, penyerahan uang pengganti Suwandi ini diwakili oleh pihak keluarga. Cicilan setoran pembayaran uang pengganti ini akan disetorkan ke kas negara oleh team Jaksa Eksekutor dari Kejari Bangka Selatan.

“Ya, hari ini kami terima uang sebesar Rp100 juta angsuran kedua pengembalian uang pengganti atas nama Suwandi,” kata Zulkarnain Harahap kepada Inpost, Senin (31/01/22) sore.

Zul, sapaan akrabnya menambahkan, saat ini total yang harus masih dibayar yakni Rp 265.660.735 dari angsuran kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 465.660.735. Yang mana, Suwandi dijatuhi vonis 4 tahun penjara sebagaimana putusan pengadilan.

“Uang pengganti atau pengembalian kerugian Negara tadi langsung disetor ke kas Negara, dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan putusan pengadilan Tipikor Nomor 8 TPK/Pid.Sus/2019/PN.Pgk tanggal 26 Juni 2019,” tandasnya. (Yusuf)

READ  Penambang Tanpa SPK Diminta Berhenti