HEADLINEHUKRIM

Simpan Sabu 15 Gram, Pemuda 19 Tahun Diciduk Tim Gradak

72
×

Simpan Sabu 15 Gram, Pemuda 19 Tahun Diciduk Tim Gradak

Sebarkan artikel ini
Tim Gradak menggeledah rumah kontrakan RT alias Bibiw dan menemukan barang bukti narkoba diduga sabu seberat 15,05 gram, Minggu ( 24/4 ) lalu.

BANGKA — RT alias Bibiw (19), pemuda asal Air Ruai Kecamatan Pemali, dibekuk Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka, Minggu (24/04) pekan kemarin, di sebuah kontrakan di Parit Padang, Kecamatan Sungailiat.

Bibiw diciduk lantaran kedapatan menyimpan 15,05 gram narkotika diduga jenis sabu dan sudah dikemas menjadi 22 paket siap edar.

Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba, IPTU Deni Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu. Menurut IPTU Deni, terduga pelaku Bibiw merupakan perantara atas barang haram itu.

” Iya benar ada penangkapan itu. Tersangka melakukan transaksi jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan perantara narkotika jenis sabu dengan cara menyimpan dan penjadi perantara barang diduga narkotika jenis shabu tersebut. Jumlah BB-nya ada 15,05 gram,” ungkap Deni, Selasa (26/04) siang.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam tas dan kaleng rokok di dalam rumah kontrakan terduga pelaku. Selanjutnya Bibiw digiring ke Mapolres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti lainnya juga turut diamankan, seperti sepeda motor, tisu, sedotan plastik, gunting hingga telepon genggam. Terduga pelaku pun diduga sudah melanggar Undang-Undang Tentang Narkotika.

IPTU Deni menyebutkan, ancaman hukuman puluhan tahun penjara pun sudah menanti pemuda itu.

” Terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman maksimal hukumannya 20 tahun penjara,” bebernya. (Randhu)

READ  Terbukti Bunuh Wartawan, Terdakwa Daim Divonis 18 Tahun Penjara