PANGKALPINANG – Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel yang dipimpin oleh AKP AF Pulungan, mengungkap dugaan penyelewengan LPG bersubsidi, Rabu lalu.
Sebanyak 6 orang diamankan, di antaranya Jm alias Cakdin (53) sebagai pemilik tempat usaha, Dn alias Doni (47) sopir Daihatsu Grandmax, Ap (20) sebagai kernet, kemudian HA (15), AV (15), AP (15) sebagai pekerja.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1. Tabung gas LPG kosong yaitu :
– Tabung Gas 3 Kg warna Melon sebanyak 71 Tabung
– Tabung Gas 5,5 Kg warna Pink sebanyak 7 Tabung;
– Tabung Gas 12 Kg warna Pink sebanyak 10 Tabung;
– Tabung Gas 12 Kg warna Biru sebanyak 16 Tabung.
2. Tabung gas LPG yang berisi yaitu :
– Tabung Gas 12 Kg warna Biru sebanyak 6 Tabung;
– Tabung Gas 12 Kg warna Pink sebanyak 4 Tabung.
3. Tabung gas LPG yang sedang dioplos yaitu :
– Tabung Gas 12 Kg warna Biru sebanyak 10 Tabung;
– Tabung Gas 12 Kg warna Pink sebanyak 6 Tabung.
Jumlah total tabung yang ditemukan di lokasi sebanyak : 130 Tabung
4. Besi Pen/Stik sebanyak 18 buah;
5. Timbangan 60 Kg sebanyak 1 buah;
6. Kompor sebanyak 1 buah;
7. Panci sebanyak 1 buah;
8. Ember cat kaleng bekas sebanyak 1 buah;
9. Ember cat plastik bekas sebanyak 1 buah
10. Plastik es sebanyak 1 buah;
11. Palu sebanyak 1 buah;
12. Obeng sebanyak 3 buah;
13. Karet tabung gas sebanyak 1 plastik;
14. Wadah bekas oli sebanyak 1 buah;
15. Es batu sebanyak 4 buah;
16. Mobil minibus merk Suzuki APV dengan Nopol BN 1817 PM warna Abu-abu Metalik sebanyak 1 unit;
17. Mobil Pick Up merk Daihatsu Granmax Nopol BN 8900 PD warna Abu-abu Metalik sebanyak 1 unit;
18. Selang beserta regulator LPG sebanyak 1 buah;
19. Ember plastik warna hitam sebanyak 1 buah;
20. Segel bekas tabung gas sebanyak 1 ember;
21. Segel baru tabung gas sebanyak 1 plastik;
22. Hp sebanyak 3 unit
23. Uang dengan pecahan seratus ribu hasil penjualan tabung gas 12 Kg sebanyak 4 lembar dengan total Rp. 400.000,-
24. Uang dengan pecahan seratus ribu sebanyak 17 lembar dan pecahan lima puluh ribu sebanyak 1 lembar untuk modal pembelian tabung gas 3 Kg dengan total Rp. 1.750.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan dilakukan gelar perkara, Kamis (6/11/2025), kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari 6 orang yang diamankan, 2 orang di antaranya ditetapkan sebagai terangka. Sedangkan 4 orang lainnya ditetapkan sebagai saksi, lantaran masih anak di bawah umur dan1 orang masih pelajar SMA.
Kedua tersangka dimaksud adalah Jm alias Cak Din dan Ad alias Doni, keduanya telah dilakukan penahahan di Rutan Mapolda Babel terhitung Jumat, 7 November 2025.
Doni dan Cak Din dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar Rupiah.
Kronologis Pengungkapan
Kasus itu bermula dari penggrebegan yang dilakukan Tim Subdit I Indagsi di sebuah toko klontong milik SD di Kelurahan Air Salemba, Kota Pangkalpinang, Rabu (5/11/2025) lalu.
Penggrebegan itu menyusul perintah Kapolda Babel kepada Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Jojo Sutarjo, untuk melakukan penyelidikan peredaran Gas Subsidi yang saat ini dikeluhkan masyarakat karena sangat langka dan mahal harganya.
Dari atensi Kapolda tersebut, Direktur Reskrimsus langsung mengeluarkan perintah kepada Kasubdit I Indagsi, AKBP Kurniawan Deli untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan mendalam, Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel yang dipimpin AKP AF Pulungan, berhasil mengamankan 1 unit mbl Mobil Pick Up merk Daihatsu Granmax No Pol BN 8900 PD warna Abu-abu Metalik.
Daihatsu Grandmax itu diamankan saat sedang membawa puluhan tabung gas subsidi kosong dan puluhan tabung gas non subsidi berisi, diduga hendak diperdagangkan di toko-toko di wilayah Kota Pangkalpinang, kabupaten Bangka serta Bangka Tengah sekitarnya.
LPG yang dijual itu diduga hasil penyuntikan atau pemindahan isi tabung LPG 3 Kilogram ke tabung LPG 5,5 Kilogram dan 12 Kilogram.
Sopir dan kernet Daihatsu Gradmax serta tabung gas Non Subsidi berisi untuk diperdagangkan dengan tabung gas subsidi yang kosong untuk sekalian membeli di toko atau pangkalan.
Tim Subdit I Indagsi juga mengamankan Dn (47) sopir Daihatsu Grandmax, Ap (20) sebagai kernet, kemudian HA (15), AV (15), AP (15) sebagai pekerja.
Setelah diamankan Tim Subdit Indagsi langsung bergerak cepat membawa sopir dan kernet ke lokasi sebuah gudang di wil Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah.
Gudang tersebut diduga dijadikan tempat penyuntikan dan pemindahan isi tabung LPG 3 Kilogram ke tabung LPG 5,5 Kilogram dan 12 Kilogram yang dilakukan oleh para terduga pelaku.
Di gudang milik Cak Din (53) itu, ditemukan puluhan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat untuk melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung dari gas subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi oleh para terduga pelaku.
Perbuatan tersangka berakibat merugikan negara. Selama 8 bulan menggeluti pekerjaan pengoplosan LPG bersubsidi itu para tersangka bisa meraup keuntungan lebih dari satu milyar rupiah.
Dari 4 tabung LPG Subsidi dapat menjadi 1 tabung LPG Non Subsidi 12 Kilogram dijual dengan harga Rp180.000 – Rp185.000.
Dalam satu hari para tersangka bisa menjual hingga 70 tabung LPG non subsidi, sehingga estimasi keuntungan mencapai Rp1.120.000.000. (inpost.id)
Subdit Indagsi Ungkap Penyelewengan Gas Bersubsidi












