HEADLINEPOST DPRD

Sudah Dijadwalkan, Satu Agenda Paripurna Harus Ditunda

78
×

Sudah Dijadwalkan, Satu Agenda Paripurna Harus Ditunda

Sebarkan artikel ini
Amri Cahyadi

PANGKALPINANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Amri Cahyadi mengungkapkan, satu agenda paripurna yang sudah dijadawalkan harus ditunda, karena ketidakhadiran Penjabat Gubernur.

“Betul, Pak Penjabat Gubernur tidak bisa hadir, sehingga satu agenda paripurna yang dijadwalkan kita tunda, yaitu pengesahan 2 peraturan daerah,” ungkapnya, Rabu (31/8) di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Amri menturkan, mengacu kepada Tata Tertib DPRD, untuk pengesahan peraturan daerah wajib dihadiri oleh kepala daerah. Rapat paripurna tetap bisa dilaksanakan walaupun tidak ada Penjabat Gubernur, namun dia menugaskan kepada Sekda.

“Dan Sekda ini dalam rapat paripurna tadi bukan dalam konteks pengambil keputusan, namun hanya penyampaian Perda,” tuturnya.

Amri mengatakan, pada rapat paripurna hari ini memang ada pengambilan keputusan, namun hanya keputusan untuk persetujuan atas perubahan Peraturan DPRD, bukan peraturan daerah.

“Peraturan DPRD itu tentang perubahan Tata Tertib DPRD,” ujarnya.

Pengaturan Lebih Rinci

Terkait perubahan Tata Tertib DPRD ini, lanjut Amri, dalam rangka ingin meningkatkan kinerja kepemimpinan, dalam hal alat kelengkapan DPRD dan pengaturan lebih rinci mengenai beberapa hal, khususnya dalam konteks perjalanan dinas.

“Di mana yang saya ketahui bahwasanya dalam hal perjalanan dinas, pimpinan kita mengarahkan agar itu dilakukan bersamaan, jadi tidak ada yang terpisah,” kata dia.

Amri mencontohkan, di beberapa wilayah lain masing-masing anggota di luar undangan atau perintah pimpinan bisa melakukan kegiatan. Namun untuk DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai arahan pimpinan, hal itu wajib dipimpin oleh pimpinan DPRD.

“Jadi harus bersamaan, dan itu sudah dituangkan dalam tata tertib itu,” imbuhnya.

Jamkrida Harus Berubah Bentuk

Amri menyinggung penyampaian Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang Jamkrida. Menurutnya, mengacu kepada hasil Pansus yang dulu, bahwasanya Raperda tentang Jamkrida itu tidak bisa diparipurnakan.

“Karena arahan dari OJK, Jamkrida harus berubah bentuk dari perusahaan daerah menjadi Persilda. Nah, Persilda ini ditindaklanjuti dengan Raperda yang disampaikan oleh Pak Sekda, dan akan kami tindaklanjuti di DPRD,” demikian Amri. (Romlan)

READ  Toyota Avanza Tercebur ke Laut