BANGKA BARATHEADLINE

Takjil di Muntok dan Parittiga Aman Dikonsumsi

79
×

Takjil di Muntok dan Parittiga Aman Dikonsumsi

Sebarkan artikel ini
BPOM Pangkalpinang saat mengambil sampel takjil di tempat penjualan jajajan Tugu Perahu, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Rabu ( 13/4 ) sore.

BANGKA BARAT — Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) Pangkalpinang memastikan semua takjil dan jajanan di Kecamatan Muntok dan Parittiga bersih dari zat – zat berbahaya dan layak dikonsumsi.

Koordinator Infokom BPOM Pangkalpinang, Andhika Achmad mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 51 sampel takjil jajanan berbuka puasa di Kecamatan Parittiga dan Muntok sejak Selasa hingga Rabu ( 13/4 ).

Untuk di Kecamatan Muntok, BPOM Pangkalpinang mengambil sampel di tiga tempat jajanan, yakni Pujasera Jalan Jenderal Sudirman, Bazar Ramadhan di Lapangan Gelora serta Tugu Perahu, Kelurahan Tanjung.

Pemeriksaan semua sampel tersebut dilakukan langsung di Bazar Ramadhan Lapangan Gelora, Muntok.

” Dari 51 yang kita uji dan kita sampling sejak kemarin hasilnya alhamdulillah semuanya negatif yaitu bebas dari formalin, boraks, pewarna tekstil. Dipastikan aman, jadi masyarakat Kabupaten Bangka Barat silahkan belanja jajanan takjil karena sudah kita periksa dan dipastikan aman,” terang Andhika, Rabu ( 13/4 ).

Dia mengatakan, selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri nanti pihaknya secara rutin akan melakukan pengawasan obat dan makanan.

Menurut dia yang perlu diwaspadai konsumen yaitu jajanan dengan warna mencolok baik merah maupun kuning dan lain – lain, karena dicurigai menggunakan pewarna tekstil.

” Kalau mie dan bakso bisa tahan lebih dari satu hari di luar kulkas dicurigai menggunakan formalin, kalau yang terlalu kenyal kita curigai mengandung boraks,” sambungnya.

Andika mengatakan pihaknya juga mengawasi distribusi parcel, sebab menjelang Idul Fitri kebutuhan pangan terus meningkat. Hal yang disasar BPOM dalam pendistribusian parcel antara lain izin edar dan batas kadaluarsanya.

” Jadi kami lakukan pemeriksaan parcel kita pastikan ada izin edarnya dan tidak melewati batas kadaluarsa,” ujarnya.

Bila dalam pemeriksaan pihaknya menemukan produk makanan yang mengandung zat berbahaya, maka BPOM akan menelusuri asal produksinya dan melakukan pembinaan kepada pihak produsen tersebut.

” Mereka kita buatkan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Produksinya tidak kita hentikan, yang kita hentikan adalah misalnya empek – empek pakai formalin, yang kita hentikan penggunaan formalinnya bukan produksinya,” cetus Andika. ( SK )

READ  Ada 12 Raperda Yang Harus Dibahas