BANGKAHEADLINE

Tambang Ilegal di Pinggir Jalan Romodong Ditertibkan

113
×

Tambang Ilegal di Pinggir Jalan Romodong Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Sebanyak tiga unit mesin robin milik penambang TI sebu disita aparat Satpol PP Kecamatan Belinyu, Rabu (01/06) malam.

Ketiga mesin tersebut kedapatan sedang menambang tepat di pinggir jalan Parit 40, Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu.

Camat Belinyu, Lingga Pranata mengatakan, penertiban itu dilakukan lantaran adanya laporan masyarakat karena mengganggu ketertiban fasilitas jalan umum.

” Yang pasti laporan dari masyarakat dan sudah mengganggu fasilitas jalan umum. Hal ini kami lakukan untuk merespon keluhan masyarakat terhadap jalan umum dan aktivitas yang sudah berlebihan,” kata Lingga saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp Kamis (02/06) siang.

Petugas pun pada akhirnya mengamankan tiga unit mesin robin yang digunakan untuk menambang tersebut ke Pos Satpol PP Kecamatan Belinyu. Lingga menyebut hal itu sebagai teguran kepada para penambang liar untuk tidak mengulangi kegiatan penambangan tanpa izin. Untuk sanksi yang diberikan kata Lingga hanya sekedar himbauan saja.

Masih kata Lingga, jika para penambang masih mengulangi perbuatannya, maka pihaknya akan menyerahkan ke proses hukum.

” Sanksi sementara hanya himbauan saja dan contoh bagi yang lainya. Ke depan tidak menutup kemungkinan kita serahkan kepada proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Disinggung siapa pemilik atau koordinator dari kegiatan penambangan ilegal tersebut, Lingga tidak membeberkan hal itu. Namun kata dia, upaya itu dilakukan hanya untuk membuat efek jera saja. (Randhu)

READ  Walikota Berharap Sinergi Dan Kolaborasi Bersama Danrem Tetap Terjalin Dengan Baik