HEADLINEHUKRIM

Terbukti Membunuh Secara Sadis, AC Divonis 10 Tahun Penjara

43
×

Terbukti Membunuh Secara Sadis, AC Divonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — ZA (35), ibunda Ha (8), tidak kuasa menahan tangis saat Hakim Triana Angelica membacakan putusan bagi terdakwa kasus pembunuhan terhadap anaknya di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Jum’at (14/4/2023).

Majelis Hakim dalam amar putusannya memvonis terdakwa AC (17), pelaku pembunuhan Ha dengan hukuman 10 tahun penjara, sesuai tuntunan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Za yang ikut hadir di ruang sidang tidak kuasa menahan emosi hingga menangis histeris, saat hakim membacakan kronologi pembunuhan yang menewaskan putri tercintanya.

Bahkan hingga sidang usai, Za masih menangis dan menyatakan tidak terima pelaku pembunuh putrinya diganjar 10 tahun penjara.

Hal itu dibenarkan penasihat hukumnya, Ferizal. Menurut dia, kliennya belum puas dengan proses hukum maupun putusan hakim. Namun ia enggan berkomentar lebih jauh, karena masih menunggu pendapat Za dan keluarganya.

“Kalau bagi keluarga korban masih belum merasa mendapat keadilan atas kehilangan anak mereka yang dilakukan oleh pelaku. Untuk ke depan kita belum tahu, kita masih melihat keadaan orang tua korban, kita nanti masih minta pendapat keluarga korban,” tuturnya.

Sidang putusan terhadap terdakwa anak AC (17) tersebut diketuai Iwan Gunawan, didampingi dua hakim anggota, Triana Angelica dan Aldi Naradwipa.

Pada sidang ini terdakwa tidak hadir langsung, tetapi mengikutinya secara daring melalui aplikasi Zoom dari Rutan Kelas IIB Muntok.

Hukuman 10 tahun penjara bagi AC diputuskan majelis hakim dengan pertimbangan, bahwa tidak ada satu hal pun yang meringankan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Bahkan fakta-fakta yang didapat selama sidang pun tidak ada yang meringankan terdakwa pelaku.

“Majelis hakim berpendapat unsur merampas nyawa orang lain telah terpenuhi dalam diri anak. Menimbang semua unsur dari pasal 340 KUHP sudah terpenuhi, maka anak terbukti bersalah,” kata Hakim Triana Angelica membacakan amar putusan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim, perbuatan AC menyebabkan duka bagi keluarga korban, menimbulkan keresahan masyarakat, serta pembunuhan yang dilakukan tergolong sadis.

“Dari fakta sidang ditemukan yang memberatkan anak, perbuatan anak dinilai meresahkan, menyebabkan duka bagi keluarga korban dan termasuk sadis. Majelis hakim tidak menemukan yang meringankan pada anak (terdakwa),” kata Triana. ( SK )


Sumber: cmnnews.id

READ  24 Februari, TPS 08 di Desa Pasir Putih Gelar PSL