HEADLINEHUKRIM

Tidak Ada Lagi Tambang di Lahan Perkemahan

66
×

Tidak Ada Lagi Tambang di Lahan Perkemahan

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Baru-baru ini, beredar video di salah satu grup Whatsapp tentang kegiatan penambangan jenis rajuk sebu, di kawasan bumi perkemahan Kecamatan Riausilip.

Pasalnya, dalam pemberitaan dari salah satu media siber, Ketua LSM Amak Babel, Hadi Susilo menyebutkan, berdasarkan pantauan dia dan timnya, pada tanggal 20 Januari lalu, terdapat kegiatan penambangan jenis rajuk sebu di lahan perkemahan itu.

Bahkan, Hadi juga melaporkan kegiatan itu ke pihak Polres Bangka, dan beredar di sejumlah grup Whatsapp.

Dikonfirmasikan melalui pesan Whatsappnya, Minggu (23/01) pagi, Hadi membenarkan itu.

” Siap benar, kemarin tanggal 20 kami kesitu. Yang pasti, sepengetahuan kami atas informasi masyarakat, bahwa lahan tersebut lahan bumi perkemahan belum ada penertiban,” tulis Hadi.

Sementara, Kapolres Bangka, melalui Kapolsek Riausilip, IPTU Eka Nurprianto Zen saat dikonfirmasi, Minggu siang mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke daerah bumi perkemahan itu.

Hasilnya, kata Eka, tidak ditemukan aktivitas penambangan jenis rajuk sebu di lokasi itu. Hanya saja, kata dia, tambang itu dilakukan di lahan pribadi milik salah satu warga.

” Tadi anggota Intel dan Bhabin sudah turun kesana, tidak ada kegiatan penambangan jenis sebu-sebu. Lokasi tempat penambangan sebu-sebu, merupakan lahan pribadi atas nama Fi’i ada sertifikat. Dan tidak ada penambangan disitu,” ungkap Eka.

Terpisah, Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, saat dikonfirmasi via pesan Whatsappnya menyebutkan, berdasarkan laporan dari anggotanya, tidak ada lagi kegiatan penambangan di lokasi lahan perkemahan.

” Yaa, anggota sudah cek kesana, tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi itu,” tulis Indra.

AKBP Indra menegaskan, kalaupun masih ada kegiatan penambangan secara ilegal, atau tidak mengindahkan himbauan larangan menambang dari pihak Polres Bangka, kata Indra, masyarakat atau saksi yang melihat bisa melaporkan hal itu ke Polres Bangka.

” Jika masih ada yang tidak mengindahkan himbauan Polres untuk tidak melakukan penambangan ilegal. Maka saksi atau siapapun langsung melapor ke Polres. Jangan melalui berita online. Akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya. (Randhu)

READ  Walikota Apresiasi Qori Asal Pangkalpinang Raih Prestasi MHQH Tingkat Nasional Tahun 2022