BANGKA BARAT – Sebanyak 8.740 jiwa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan masyarakat Kabupaten Bangka Barat dinonaktifkan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Penonaktifan ini sudah berlangsung sejak September 2024. Namun menurut anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Heryawandi, penerima Bantuan Iuran dari provinsi sudah ditetapkan dalam APBD 2025 yang anggarannya disahkan DPRD di akhir 2024 dan jumlahnya tidak dikurangi.
“Bahwa tidak ada pemotongan jumlah. Walaupun teknis pelaksanaannya memang masih dianggarkan di APBD perubahan,” kata Heryawandi usai sosialisasi Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, di Kecamatan Kelapa, Sabtu (24/5/2025).
“Artinya, angkanya tetap seperti semula dengan jumlah yang sudah ada di tahun sebelumnya diteruskan dengan catatan, memang pembayaran ke BPJS-nya itu totalnya akan dilakukan di APBD perubahan. Angka 50 persen dalam jumlah itu,” lanjut dia.
Menurut Ketua Komisi IV ini, memang tadinya pemerintah provinsi menginginkan 50 persen lainnya dibuang atau setengah dari kepesertaannya PBI gratis dari provinsi akan dinonaktifkan. Namun DPRD menolak hal itu.
“Tapi kita tidak setuju dan disetujui di Badan Anggaran bahwa 50 persennya tetap di APBD induk tetapi 50 persennya ada di APBD perubahan. Itu sudah kita tetapkan,” terang Heryawandi.
Untuk menghindari tumpang tindih dengan pemerintah kabupaten yang juga punya program BPJS kesehatan gratis, kata dia koordinasi secara menyeluruh akan dilakukan.
Hal ini untuk mengetahui berapa sebenarnya jumlah peserta yang ditanggung oleh pemerintah kabupaten dan berapa yang ditanggung provinsi.
Dan kata Heryawandi akan dilakukan verifikasi agar PBI gratis ini tepat sasaran kepada orang – orang yang memang membutuhkan.
“Dengan catatan juga jumlah yang ada ini dilakukan verifikasi secara menyeluruh supaya betul – betul yang menerima itu adalah masyarakat yang membutuhkan, tepat sasaran,” ujarnya.
“Karena prinsipnya kan membangun daerah itu mesti berkeadilan juga. Artinya masyarakat yang menerima itu mesti juga dalam keadaan yang memang membutuhkan itu,” imbuhnya.
Dengan demikian menurut dia, kehadiran negara ke tengah – tengah masyarakat memang disaat mereka membutuhkan.
Karena itu perlu dilakukan verifikasi. Sebab bagi masyarakat yang belum membutuhkan dengan kondisi ekonominya yang bagus dan stabil, tentu tidak berhak dengan program PBI gratis tersebut.
“Artinya kan yang paling berhaknya orang lain, bukan dia. Nah itu yang akan terus kita lakukan verifikasi. Intinya verifikasi ini nanti akan segera dilakukan secara menyeluruh di setiap kabupaten, supaya tidak tumpang tindih dan tepat sasaran,” tutup Heryawandi. (SK)






