BANGKA TENGAHHEADLINE

Tidak Mengeluarkan Izin Minol Golongan A dan C

49
×

Tidak Mengeluarkan Izin Minol Golongan A dan C

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bangka Tengah, Ali Imron menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penjualan Minuman Beralkohol golongan B dan C, di Bar & Resto Angel Wing.

“Proses perizinan Angel Wing yang berkaitan langsung dengan kami langsung adalah izin Minol golongan B dan C saja, untuk izin tersebut kami tidak pengeluarannya,” tegasnya, Jum’at (16/5/23) di Kantor Disperindagkop-UKM.

Lanjut Ali, mengacu pada izin Minol golongan B dan C, kami berpatokan serta berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2007 tentang tata niaga dan konsumsi minuman beralkohol.

“Kita berpedoman pada Perda Nomor 18 tahun 2007, di Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol golongan B dan C, kecuali yang diperbolehkan sesuai pasal 4 itu hanya Hotel bintang 3, 4 dan 5, makanya karena Angel Wing ini konsepnya Resto & Bar jadi proses perizinan Minol tidak kami setujui,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Disperindagkop-UKM, yaitu tidak mengeluarkan izin.

“Yang pasti kami tidak akan mengeluarkan izin sepanjang Perda itu masih berlaku, tapi kalau untuk langkah lainnya seperti penertiban dan lainnya ada instansi yang lebih berwenang yang akan mengatur nya,” tuturnya.

Sementara CEO Angel Wings Andrew, yang dikonfirmasi melalui saluran ponselnya menyampaikan, pihaknya telah mengantongi izin Minol golongan A. Sedangkan untuk yang golongan B dan C sudah diajukan namun belum rilis.

“Untuk izin Minol golongan A dan perizinan usaha lainnya sudah kami kantongi semua, sehingga kami di lokasi menjual Minol sesuai dengan izin golongan. Sedangkan untuk golongan B dan C sudah diajukan izinnya, tapi memang belum kami kantongi,” ucapnya.

Masih kata Andrew, pihak Angel Wing akan mengikuti semua prosedur, apabila ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Intinya kami akan patuh dan taat pada peraturan yang berlaku, dan kami tidak ada alasan untuk tidak patuh pada peraturan,” pungkasnya. (Hari Yana)

READ  Hanya Bawa Ini Bisa Berobat Gratis