HEADLINEPOST DPRD

Tiga Ranperda Ditetatpkan Menjadi Perda

77
×

Tiga Ranperda Ditetatpkan Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memparipurnakan sekaligus mengambil keputusan atas ketiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, Kamis (31/3) di Ruang Paripurna.

Ketiga Ranperda dimaksud yaitu Ranperda Tentang Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanegaraman Hayati, Ranperda Tentang Pengendalian Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, dan Ranperda Tentang Pembudidayaan Ikan.

Rapat Paripurna Istimewa ini dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bangka Belitung, Amri Cahyadi, beserta Wakil Ketua I Muhammad Amin, dihadiri anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman.

Amri Cahyadi selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada seluruh hadirin, dalam rapat pengambilan keputusan tertinggi ini terdapat satu Ranperda belum dapat diparipurnakan yakni Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada BUMD PT JAMKRIDA Bangka Belitung.

“Belum diparipurnakan, dikarenakan perlu perbaikan finalisasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang akan dibahas kembali oleh panitia khusus,” ungkapnya.

Kendati demekian, Rapat Paripurna tetap dilanjutkan dengan pembacaan pandangan akhir fraksi oleh tujuh Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Walhasil, seluruh Fraksi telah menyetujui dari ketiga Rancangan Peraturan Daerah itu menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (*)

Sumber : Setwan

READ  Melanggar Perda KTR, Ini Sanksinya