HEADLINEHUKRIM

Tim Gradak Tangkap Kodok

108
×

Tim Gradak Tangkap Kodok

Sebarkan artikel ini

BANGKA — MQ (24) alias Kodok, seorang mahasiswa asal Kota Pangkalpinang, ditangkap Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka, Jum’at (25/03) sore.

Dia ditangkap di dekat salah satu SMP di Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang. Pada saat ditangkap, Kodok kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu seberat 21 gram.

Kapolres Bangka melalui Kasatresnarkoba Polres Bangka, IPTU Deni Wahyudi menjelaskan, terduga pelaku Kodok ditangkap saat hendak melakukan transaksi atas barang haram itu. Apalagi, kata Deni, tempat itu kerap dijadikan tempat transaksi sabu – sabu.

” Berawal dari info masyarakat, bahwa tempat itu sering dijadikan tempat traksaksi jual beli sabu. Setelah kami selidiki, MQ alias Kodok kami amankan. Dan pada saat dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan, kami dapatkan 1 bungkus plastik bening, diduga isinya narkoba, dengan berat bruto 21,76 gram,” ungkap IPTU Deni, Sabtu (26/03) sore.

Deni melanjutkan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bangka, guna proses hukum selanjutnya. Deni mengatakan, terduga pelaku merupakan perantara jual beli narkoba jenis sabu.

” Tersangka MAQ alias Kodok melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis sabu dengan cara yang mengambil barang tersebut,” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti berupa 21,76 gram sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.

Terduga pelaku, diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman puluhan tahun penjara pun sudah menanti.

” Ancaman hukuman maksimal, 20 tahun,” pungkas Deni. (Randhu)

 

READ  Berkas Perkara P21, Tersangka FF Bersama Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa