HEADLINEHUKRIM

Tin Dikenakan Undang-Undang ITE

88
×

Tin Dikenakan Undang-Undang ITE

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN — Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil menangkap mucikari prostitusi online berinisial TIN (22), di salah satu hotel di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Selasa (30/8/22) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Bangka Selatan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari terduga pelaku Tin menawarkan kepada Loy melalui layanan pesan online dari salah satu aplikasi.

“Tin ini menawarkan bahwa ada pekerja seks komersial berumur 20 tahun. Kemudian terduga dan Loy sepakat untuk bertemu di salah satu hotel yang berlokasi di Kota Toboali yang kemudian kita ditangkap,” ungkap Chandra, Kamis (1/9).

Chandra mengatakan, tersangka menyediakan PSK melalui aplikasi media sosial untuk melayani pria hidung belang. Dari keterangan saksi mengarah kepada Tin, yang sengaja mengambil keuntungan dengan cara mendistribusikan foto PSK.

“Tersangka mengirim foto kepada pria hidung belang melalui WA. Dari keterangan saksi, mendapatkan uang sebesar Rp 700.000 dengan pembagian Tin Rp 200.000 dan Rp 500.000 untuk PSK,” terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun ancaman pasal yang disangkakan Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

“Ancaman selama 6 tahun. Saat ini, Tin dan barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut prostitusi online tersebut,” pungkas Chandra. (Yusuf)

READ  Pemilik TI Rajuk Dipanggil