ADVERTORIALHEADLINE

Unu Jelaskan 2 Raperda Usulan Pemkot

265
×

Unu Jelaskan 2 Raperda Usulan Pemkot

Sebarkan artikel ini
Muhammad Unu Ibnudin

PANGKALPINANG – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, memberikan penjelasan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Adapun 2 Raperda dimaksud yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025-2029.

Terkait dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Unu mengatakan Raperda ini merupakan kebutuhan strategis dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan daya saing daerah.

Menurutnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang perlu mengadopsi pendekatan inovatif untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah ini didasarkan pada kebutuhan langsung untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam mendorong, mengatur dan mengawasi pelaksanaan inovasi oleh perangkat daerah dan elemen masyarakat,” ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat melakukan inovasi.

Adapun bentuk penyelenggaraan inovasi daerah dapat berupa:

1. Inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan Daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen.

2. Inovasi Pelayanan Publik, merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang / jasa publik.

3. Inovasi Daerah lainnya, merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

“Dengan demikian, aturan tersebut memberikan keleluasaan kepada setiap instansi pemerintah agar dapat melakukan berbagai bentuk pembaharuan dalam setiap penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga dapat mendukung tercapainya good governance,” jelasnya.

Jhon Retei Alfri Sandi (2019), menyatakan bahwa kapasitas Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu untuk dikembangkan khususnya terkait dengan pemahaman esensi kinerja Pemerintah Daerah yang efisien dan efektif melalui penelitian dan pengembangan yang terkoordinatif.

Pengembangan terobosan untuk pola penyelenggaraan kebijakan pelayanan publik yang mengubah mindset dari pelaksana daerah berlandaskan kajian (Policy Is Based Onresearch).

Pemerintah melalui Kemenristek- BRIN, Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenpan RB telah mengeluarkan Cetak Biru Ekosistem Pengetahuan dan Inovasi yang mengamanatkan bahwa Visi Cetak Biru Ekosistem Pengetahuan dan Inovasi adalah Indonesia yang berdaulat, maju, adil dan makmur melalui penguasaan pengetahuan dan inovasi.

Sementara misinya adalah membangun dan mengembangkan ekosistem pengetahuan dan inovasi untuk menjawab tantangan – tantangan utama pembangunan di Indonesia, melalui penguatan regulasi, tata kelembagaan, mekanisme akuntabilitas, pemanfaatan sumber daya, dan optimalisasi pendanaan.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga dituntut kesiapannya untuk turut serta mengembangkan inovasi di daerah sebagai upaya peningkatan daya saing wilayah dan menciptakan ekosistem pengetahuan dan inovasi.

Hal ini dibutuhkan sebagai upaya pencapaian Visi dan Misi Kota Pangkal Pinang Tahun 2025-2029 yakni Meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan yang berbasis perdagangan dan jasa dengan dukungan industri unggulan.

Sebagai upaya untuk meningkatkan inovasi daerah tersebut, maka Pemerintah Daerah perlu mengembangkan dan penguatan kelembagaan litbang daerah baik pada sektor personal Individu, Kelembagaan dan Sistem.

Di mana ketiga komponen diharapkan mampu terintegrasi dalam proses formulasi perencanaan, pelaksanaan sampai pada pembinaan dan pengawasan. Untuk itu diperlukan:

1. Komitmen dan konsensus Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam bentuk regulasi daerah.

2. Membangun interaksi antar para pelaku di daerah.

3. Memperkuat kapasitas litbang dengan baik di daerah.

4. Membuat pilot project di daerah.

5. Pembangunan Jangka menengah panjang Untuk mendukung peningkatan kinerja penyelengaraan pemerintah daerah, pelayanan publik dan daya saing daerah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya regulasi di daerah yang mengatur tentang inovasi daerah.

Adapun Prinsip Penyelenggaraan Inovasi meliputi:

a. dilaksanakan secara berkelanjutan;

b. dilaksanakan secara sistematis dan integratif;

c. membangun sinergi;

d. peningkatan efisiensi dan efektivitas;

e. peningkatan kualitas pelayanan;

f. peningkatan kualitas dan / atau kuantitas barang atau jasa;

g. tidak menimbulkan konflik kepentingan;

h. berorientasi kepada kepentingan umum dan peningkatan daya saing daerah;

i. dilakukan secara terbuka;

j. memenuhi nilai kepatutan dan kelayakan; dan

k. dapat dipertangggungjawabkan.

Inisiatif Inovasi Daerah yang diusulkan untuk mendapatkan pembinaan Inovasi harus memenuhi kriteria:

a. mengandung pembaruan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi yang dihasilkan;

b. memberi manfaat bagi daerah dan / atau masyarakat;

c. tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada Masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d. memanfaatkan potensi sumber daya daerah yang tersedia.

Inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari:

a. Wali Kota;

b. Anggota DPRD;

c. ASN;

d. Perangkat Daerah;

e. BUMD; dan/atau

f. Anggota Masyarakat.

Usulan Inovasi Daerah dapat diusulkan secara individu dan / atau kelompok untuk mendapatkan pembinaan Inovasi dan dituangkan dalam bentuk proposal yang paling sedikit memuat:

a. Penanggung jawab Inovasi Daerah yang diajukan;

b. Bentuk Inovasi Daerah;

c. Maksud dan tujuan Inovasi Daerah yang disusun;

d. Rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan;

e. Manfaat Inovasi Daerah bagi Pemerintah Daerah dan atau masyarakat;

f. Kerangka acuan kerja Inovasi Daerah beserta tahapan dan jadwal penyusunan sampai dengan uji coba; dan

g. Dasar pembiayaan dan besaran anggaran, yang diajukan oleh Inisiator jika diperlukan.

Dalam pelaksanaan Inovasi Daerah Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan, dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kota Pangkalpinang.

Adapun pembinaan pelaksanaan Inovasi Daerah meliputi pendidikan dan pelatihan, seminar, pengembangan, fasilitasi dan atau asistensi.

Sedangkan tujuan dilakukannya pengawasan adalah untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan keberlanjutan Inovasi Daerah.

Di samping itu juga Wali Kota dapat memberikan penghargaan kepada Inisiator yang berhasil menerapkan Inovasi Daerah.

Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tersebut harus memperhatikan nilai filosofis, yuridis dan sosiologis / kearifan lokal masyarakat Kota Pangkalpinang.

“Terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025-2029, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di daerah, menyatakan bahwa Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di kota disusun oleh BRIDA kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan unsur kemajuan peradaban manusia yang sangat penting karena melalui pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia dapat mendayagunakan kekayaan dan lingkungan alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa untuk menunjang kesejahteraan dan meningkatkan kualitas kehidupannya.

Dalam perkembangan peradaban umat manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi juga sangat mewarnai persaingan antar bangsa dalam kehidupan global.

Kemampuan dalam membangun ilmu pengetahuan dan teknologi akan menentukan mampu tidaknya suatu negara untuk menghadapi persaingan, baik di tingkat regional maupun internasional.

Negara yang mampu menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi akan berada di garis terdepan dalam persaingan global, sedangkan bangsa yang tidak mampu menguasai, memanfaatkan dan turut memajukan kemajuan iptek akan semakin tersisih dalam persaingan internasional.

Dalam penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) Bapperida melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan.

RIPJPID disusun berdasarkan program prioritas pembangunan yang tercantum dalam RPJMD atau RPD untuk dipercepat capaian target programnya.

Dalam hal ini Wali Kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIPJPID, yang dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kota Pangkalpinang.

Penyusunan RIPJPID bertujuan untuk mewujudkan Kota Pangkalpinang yang Maju dan Berkelanjutan dengan memperkuat peran ilmu pengetahuan, teknologi, riset dan inovasi dalam mendorong daya saing daerah dan disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau disesuaikan dengan jangka waktu dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.

“Besar harapan kami kiranya kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh Anggota Dewan terhormat bersama-sama dengan eksekutif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” demikian Unu. (Adv)

Tinggalkan Balasan