HEADLINEHUKRIM

Upaya Pelaku Sembunyikan Sabu di Bungkusan Mie Instant Gagal Total

77
×

Upaya Pelaku Sembunyikan Sabu di Bungkusan Mie Instant Gagal Total

Sebarkan artikel ini
Leket ( 28 ) terduga pelaku pengedar sabu dan barang bukti diamankan Tim Hantu Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat, Kamis (23/6 ).

BANGKA BARAT — Berbagai macam cara dilakukan para pengedar narkoba menyembunyikan barang haramnya agar tidak ketahuan Polisi, seperti yang dilakukan Leket ( 28 ), pria warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok.

Saat digeruduk Tim Hantu Sat Reserse Narkoba di sebuah kontrakan di Kelurahan Tanjung, Kamis (23/6 ) petang, pria tersebut berusaha menyembunyikan sabu – sabu miliknya di dalam plastik bungkusan mie instant di dapur rumahnya untuk mengelabui Polisi.

Sayangnya usaha tersebut gagal total, petugas dengan jeli dapat mendeteksi sabu – sabu yang disembunyikan Leket.

” Anggota berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di salah satu kontrakan dan menemukan dua paket sabu ukuran besar yang disimpan di dalam bungkusan mie instant,” jelas Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, saat dikonfirmasi, Jumat ( 24/6 ).

Menurut Eddy, akal bulus terduga pelaku menyembunyikan sabu di dalam bungkusan mie instant memang sempat membuat timnya kesulitan mencari barang bukti. Namun karena personel cukup jeli saat menggeledah, barang bukti diduga sabu seberat 8,71 gram berhasil diamankan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

” Dua buah paket kami temukan, dengan berat bruto 8,71 gram. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut,” ujar Eddy.

Tindak tanduk Leket kata Kasat Narkoba memang sudah mengundang kecurigaan warga setempat. Penangkapan pria itu pun berawal dari laporan masyarakat, sehingga Tim Hantu bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti.

Eddy mengatakan, anggotanya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu handphone, plastik hitam serta bungkusan mie instant.

” Terhadap tersangka diancaman dengan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, dengan ancaman kurungan penjara paling sebentar 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap Eddy. ( SK )

READ  4 Pencuri Satroni Rumah Kosong, Uang Tunai dan Genset Berhasil Digondol