HEADLINEPANGKALPINANG

Wali Kota: Pahami Tugas Pokok dan Fungsi

72
×

Wali Kota: Pahami Tugas Pokok dan Fungsi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Sebanyak 193 Calon pegawai negeri sipil Kota Pangkalpinang dilantik dan diambil sumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil di Operasional Room Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin, (30/1/2023).

Para ASN tersebut merupakan CPNS yang lulus seleksi pada formasi tahun 2021 lalu. Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, dalam arahannya mengingatkan agar para PNS yang baru dilantik ini untuk melaksanakan tugas sesuai aturan dan pokok fungsinya, sesuai dengan diamanatkan oleh undang-undang 1945.

“Saya tadi berpesan kepada para PNS dilantik untuk memahami dan menyadari segala tugas pokok, fungsi itu harus dijalankan sesuai dengan aturannya,” kata Molen sapaan akrab Walikota Pangkalpinang.

Ia juga berpesan, jabatan itu bukan hak, namun amanah yang dititipkan melalui pimpinan atas dasar loyalitas dan prestasi ASN tersebut.

“Jadi jangan beranggapan bahwa jabatan itu merupakan hak, itu adalah penghargaan dan amanah yang diberikan pimpinan atas prestasi kerjanya,” ujarnya.

Ia berharap, melalui pelantikan ini kinerja para pegawai kian meningkat, dibarengi dengan naikknya kesejahteraan para ASN di Kota Pangkalpinang.

“Saya rasa dengan kerja keras mereka sendiri itu wajib sebetulnya. Dan menjadi perhatian kita bagaimana caranya tahun ini TPP kawan-kawan PNS itu naik? Kita berharap ASN kita semakin hari makin baik kesejahteraannya,” harapnya. (Dika)

READ  Disnakertrans Sudah Keluarkan 93 Kartu Pencari Kerja