PANGKALPINANG – Seorang pemuda berinisial PWA alias Dhipa (22), ditangkap Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung karena kepemilikan narkoba jenis ekstasi.
Dhipa diringkus tim Ditresnarkoba Polda Babel di sebuah kontrakan di Gang Kapuk Kelurahan Selindung Baru, Kota Pangkalpinang, Kamis (19/2/26).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengungkapkan ada ribuan butir ektasi disita dari tangan warga Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang tersebut.
“Pelaku diamankan di kontrakannya. Barang bukti yang kita amankan ada beberapa jenis ektasi dengan total keseluruhan 1.498 butir ekstasi,” ungkap Agus, Jumat (20/2/26) siang.
“Ada juga disita dari pelaku yakni 7 bungkus narkoba jenis happy water merk superman warna biru hitam,” sambungnya.
Agus membeberkan, ribuan butir ekstasi dan 7 bungkus happy water itu diamankan petugas didua lokasi berbeda.
Lokasi pertama berada dilokasi penangkapan pelaku di kontrakan yang berada di Gang Kapuk Kelurahan Selindung Baru.
Setelah dilakukan pengembang, Polisi melakukan penelusuran dan menggeledah sebuah rumah di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam.
“Ini semua atas laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti petugas hingga berhasil mengamankan satu pelaku berikut barang bukti ribuan butir ekstasi dan 7 bungkus happy water,” bebernya.
Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Agus menambahkan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara.
“Melalui pengungkapan ini, kami mengimbau agar masyarakat peka terhadap lingkungannya, terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat,” imbaunya.
“Selain itu, mari sama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba,” demikian Agus. (*)
Warga Kota Pangkalpinang Diringkus Polda Babel






