BANGKA SELATANHEADLINE

Zakat Fitrah Ditetapkan Minimal Rp 30 Ribu

57
×

Zakat Fitrah Ditetapkan Minimal Rp 30 Ribu

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan pada Selasa (12/04/22), menggelar rapat menentukan besaran Zakat Fitrah masyarakat tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Rapat dilaksanakan di ruang rapat Kantor Kementerian Agama setempat, dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan, H. Jamaludin, Ketua Majelis Ulama Indonesia, H Zahirin, Ketua Baznas, Buhari Muslim.

Dari hasil keputusan rapat tersebut disepakati bahwa besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Bangka Selatan terbagi atas beberapa tingkatan yang disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok atau beras di pasaran wilayah tersebut.

Dimana zakat fitrah tahun ini dibayarkan dengan beras 2,5 kg beras dengan standar harga Rp 12.000,- atau Rp 30.000,-/jiwa. Dalam rapat ini juga ditentukan jumlah besaran pembayaran Fidyah sebesar Rp 20.000/hari.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan, H. Jamaludin mengatakan, hasil keputusan rapat ini agar secepatnya disosialisasikan kepada masyarakat melalui pengurus Masjid, dan Mushalla sehingga dengan adanya keputusan ini bisa menyatukan berbagai perbedaan pendapat tentang besaran zakat fitrah.

“Dengan telah ditentukannya besaran zakat fitrah ini bisa menjadi patokan atau pedoman bagi warga Bangka Selatan dalam membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat yang telah di tunjuk pengurus Masjid atau Mushalla,” ujarnya dikonfirmasi Inpost, Rabu (13/04/22). (Yusuf)

READ  Ridwan Berharap Musisi Babel Go Internasional