PANGKALPINANG — Ponton TI Apung jenis rajuk tower yang beroperasi di Muara Tengkorak, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung pada Kamis (20/10/22).
Diamankan Ponton TI Apung jenis tower tersebut dilakukan atas laporan informasi yang diterima oleh Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, ponton TI Apung itu diamankan usai Anggota Subsatgas Operasi Peti Menumbing Polairud Polda Babel melaksanakan patroli di seputaran Perairan Muara Tengkorak.
“Ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2022 yang dilaksanakan Polda Babel dan jajaran,” ungkap Maladi.
Maladi mengungkapkan, pada saat diamankan, tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen terhadap Ponton tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan bahwa izin atau Surat Perintah Kerja yang dikeluarkan oleh PT. TIMAH Tbk sudah tidak berlaku lagi.
“Usia diperiksa, tim langsung mengamankan satu unit Ponton dan saudara FF beserta empat orang pekerja,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan FF dan 4 orang pekerja menyebutkan, bahwa satu unit ponton yang beroperasi di lokasi tersebut berada dibawah naungan CV BMM yang bermitra dengan PT. Timah.
Selain itu, FF juga mengetahui adanya surat dari PT Timah tentang larangan beroperasi di lokasi tersebut dari pihak CV BMM.
Diketahui juga, bahwa pada tanggal 07 Oktober 2022 PT. Timah Tbk sudah mengeluarkan Surat Penghentian Sementara Operasional PIP.
Sehubungan dengan surat tersebut, SPK Ponton Isap Produksi DU.1548 Wilayah laut Muara Tengkorak tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat tersebut dikeluarkan, sampai dengan waktu yang belum ditentukan,”terang Maladi.
“Mereka ini dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” jelasnya. (*)
Sumber: Humas