KODE ETIK INTERNAL

  1. Wartawan Media Siber IN POST wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik;
  2. Wartawan Media Siber IN POST dilarang meminta dan / atau menerima bayaran dalam bentuk apapun dari pemberitaan kepada nara sumber;
  3. Wartawan Media Siber IN POST dilarang jadi pelaku dan / atau backing usaha illegal;
  4. Wartawan Media Siber IN POST dilarang terlibat sebagai anggota atau pengurus organisasi terlarang;
  5. Wartawan Media Siber IN POST dilarang terlibat peredaran narkoba dan jaringan terorisme;
  6. Wartawan Media Siber IN POST yang menjadi anggota / pengurus Partai Politik, dilarang membuat berita untuk kepentingan Parpol tersebut lebih dari 2 X berturut – turut dalam sepekan;
  7. Wartawan Media Siber IN POST yang maju sebagai Caleg, Calon Kepala Daerah, wajib mengajukan izin cuti kampanye atau mengundurkan diri;
  8. Wartawan Media Siber IN POST yang akan bergabung menjadi Tim Sukses / Tim Pemenangan Calon dan / atau Pasangan Calon yang maju dalam Pileg, Pilkada, Pilpres, wajib mengajukan izin kepada Pemimpin Redaksi;
  9.  Wartawan Media Siber IN POST dilarang rangkap jabatan sebagai Komisaris atau Direktur di BUMN / BUMD;
  10.  Wartawan Media Siber IN POST yang mencalonkan diri dan / atau sudah menjabat Komisaris atau Direktur di BUMN / BUMD wajib mengajukan Surat Pengunduran Diri;
  1. Wartawan Media Siber IN POST yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan Pemimpin Redaksi;

 

DITETAPKAN DI SUNGALIAT, 31 DESEMBER 2021