- Wartawan Media Siber IN POST wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik;
- Wartawan Media Siber IN POST dilarang meminta dan / atau menerima bayaran dalam bentuk apapun dari pemberitaan kepada nara sumber;
- Wartawan Media Siber IN POST dilarang jadi pelaku dan / atau backing usaha illegal;
- Wartawan Media Siber IN POST dilarang terlibat sebagai anggota atau pengurus organisasi terlarang;
- Wartawan Media Siber IN POST dilarang terlibat peredaran narkoba dan jaringan terorisme;
- Wartawan Media Siber IN POST yang menjadi anggota / pengurus Partai Politik, dilarang membuat berita untuk kepentingan Parpol tersebut lebih dari 2 X berturut – turut dalam sepekan;
- Wartawan Media Siber IN POST yang maju sebagai Caleg, Calon Kepala Daerah, wajib mengajukan izin cuti kampanye atau mengundurkan diri;
- Wartawan Media Siber IN POST yang akan bergabung menjadi Tim Sukses / Tim Pemenangan Calon dan / atau Pasangan Calon yang maju dalam Pileg, Pilkada, Pilpres, wajib mengajukan izin kepada Pemimpin Redaksi;
- Wartawan Media Siber IN POST dilarang rangkap jabatan sebagai Komisaris atau Direktur di BUMN / BUMD;
- Wartawan Media Siber IN POST yang mencalonkan diri dan / atau sudah menjabat Komisaris atau Direktur di BUMN / BUMD wajib mengajukan Surat Pengunduran Diri;
- Wartawan Media Siber IN POST yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan Pemimpin Redaksi;
DITETAPKAN DI SUNGALIAT, 31 DESEMBER 2021
<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4440087244349522″
crossorigin=”anonymous”></script>
<ins class=”adsbygoogle”
style=”display:block”
data-ad-format=”fluid”
data-ad-layout-key=”-83+eo+1+2-2″
data-ad-client=”ca-pub-4440087244349522″
data-ad-slot=”5549682872″></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>