HEADLINEHUKRIM

1 Ton Daging Babi Ilegal Dimusnahkan

38
×

1 Ton Daging Babi Ilegal Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan daging babi ilegal di Dermaga Direktorat Polairud Polda Babel, Kamis (13/6). Foto: Wahyu Kurniawan

PANGKALPINANG – Ditrektorat Polairud Polda Bangka Belitung menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyelundupan 10 ton pasir timah illegal dan 1 ton daging babi potong dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka belum lama ini.

Tiga tersangka masing-masing berinisial AR selaku sopir truk pengangkut timah, HR selaku kolektor timah dan AO adalah koordinator tambang.

Direktur Polairud Polda Bangka Belitung melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Risman Todoan Agung Gultom, mengungkapkan tiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam proses menyeludupkan pasir timah illegal yang ditutupi 1 ton daging babi potong tersebut.

“Jadi kami sudah menetapkan tiga tersangka. Tiga tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing dengan inisial AR, HR dan AO,” ungkap AKBP Ritman saat memimpin pemusnahan barang bukti 1 ton daging babi potong di Dermaga Polairud Polda Babel, Kamis (13/6/2024).

“Yang mana AR ini sebagai sopir truk, HR sebagai kolektor dan AO sebagai koordinatornya,” sambung Gultom.

Gultom menjelaskan saat ini pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka AR, untuk dua tersangka lain masih diburu.

“AR sopir telah kita amankan, untuk sementara dua tersangka lain (HR dan AO) masih di buru,” kata Gultom.

“Jadi untuk sementara masih dalam proses lidik jadi kami belum bisa memberikan keterangan secara rinci. Ini bukan tidak mungkin akan bertambah jumlah tersangkanya,” tegas Gultom.

Gultom menambahkan, dari hasil penyelidikan Tim Gakkum Polairud Polda Bangka Belitung, 10 ton pasir timah Illegal setelah tiba di Pelabuhan Sadai Bangka Selatan, dari Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung akan dibawa kesebuah lokasi untuk kemudian di over ke truk lainnya.

“Rencananya pasir timah akan diantar ke salah satu titik dan di over ketitik selanjutnya. Mereka memang merencanakan bisa mengelabuhi aparat penegak hukum,”jelasnya.

Kronologis Penangkapan

Adapun kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diterima Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung terkait adanya truk BN 8231 WP yang berangkat dari pelabuhan Tanjung Ru Belitung hari Selasa 11 Juni 2024 pukul 17.00 WIB tujuan Pelabuhan ASDP Sadai, Kabupaten Bangka Selatan Via kapal Roro KMP Menumbing Raya bermuatan pasir timah yang di samarkan dengan daging Babi potong.

Kemudian pada Rabu 12 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan dan diakui oleh sopir bernama Arman bahwa benar mobil tersebut bermuatan pasir timah tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan daging babi potong.

Adapun keterangan AR, sopir truk, awal mula barang yang dimuat sekitar pukul 09.00 WIB adalah pasir timah sebanyak 10 Ton dari gudang daerah Sijuk Kabupaten Belitung.

Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung truk dimuat kembali dengan daging babi potong sebanyak 1 ton dan 3 unit mesin cuci.

Rencana pasir timah akan dibawa ke gudang yang ada di Pangkalpinang dan daging babi dibawa ke Sungailiat.

Selama perjalanan segala kepengurusan diatur oleh kolektor timah bernama HR warga Belitung yang juga ikut kedalam Kapal Roro tersebut. (wahyu)