HEADLINEHUKRIM

13 Orang Ditetapkan Tersangka

350
×

13 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Penyidik Subdit gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, kembali menetapkan 3 orang sebagai tersangka baru dalam kasus penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Sumitro dan FF alias Febby, warga Komplek Nangnung Selatan Lingkungan Air Kantung dan FB alias Firada.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan usai Penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (19/4/24) kemarin.

“Jadi sebelumnya mereka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan mereka sebagai tersangka, mengingat karena cukup bukti,” ungkap Jojo, Jumat malam.

Dalam kasus ini, kata Jojo, ketiga orang tersangka ini berperan sebagai panitia atau kordinator kegiatan penambangan ilegal di Kolong Buntu tersebut.

Jojo juga menambahkan, penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel sudah menetapkan belasan orang sebagai tersangka.

“Ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini. Mereka memiliki peran berbeda. Di antaranya para penambang dan koordinator atau kepanitian tambang ilegal tersebut,” beber Jojo.

Jojo juga memastikan 13 tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Mako Polairud Polda Babel, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk sekarang masih proses penyidikan. Jika ada perkembangan lanjutnya akan kami sampaikan kembali secara berkala,” pungkas Jojo.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel juga telah menetapkan beberapa tersangka termasuk AR alias Agus (44), Ketua RT 02 Nangnung Kelurahan Sungailiat, sebagai tersangka dalam kasus penambangan di Kolong Buntu.

AR alias Agus diduga merupakan orang yang mengkoordinir tambang ilegal di Kolong Buntu tersebut. (*)

Sumber: Bid Humas