BANGKA — Sebanyak 139 orang anak, usia 6 sampai 11 tahun di Kecamatan Belinyu dilakukan vaksinasi dosis pertama, Rabu (05/01) pagi, di Polsek Belinyu.
Program vaksin anak ini, mengacu pada peraturan dari Pemerintah pusat dan juga peraturan Kapolri tahun 2021.
Hal itu dikatakan Kapolsek Belinyu, Kompol Noval Desky, Rabu malam.
” Iya, tadi ada kegiatan vaksinasi anak di Mako Polsek Belinyu, ada 139 orang anak usia 6 sampai 11 tahun, dilakukan vaksin dosis pertama,” kata Kompol Noval.
Untuk jenis vaksin yang digunakan, kata Noval, menggunakan vaksin jenis Sinovac.
Berikut 4 aturan Pemerintah pusat dalam hal vaksinasi anak saat ini.
1. Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin, Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease-2019.
2. Renkom “Aman Nusa II-2020” Nomor : R/Renkom/2860/1/Ops.2/2022, Tanggal 31 Desember 2021. Tentang Menghadapi Kontijensi Bencana Tahun 2022.
3. Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/796/VII/Ops.2/2021, Tanggal 31 Agustus 2021. Tentang Direktif Pelaksanaan Kegiatan Vaksin Masal.
4. Instruksi Presiden Untuk Melaksanakan Vaksin Pada Anak Usia 6 sampai 11 Tahun Secara Bertahap. (Randhu)