PANGKALPINANG – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, meminta 3 tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017-2021, untuk tetap koperatif saat hendak dipanggil pemeriksaan.
Pasalnya, sudah 2 kali dipanggil penyidik Pidsus Kejati Babel, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan. Panggilan tersebut dilayangkan terhadap tiga tersangka yakni HA, AC, dan DY.
Sebelumnya, Kejati Babel sudah menetapkan satu orang tersangka atas kasus ini, yakni mantan Sekretaris DPRD Babel, berinisial S.
“Kami mohon untuk yang bersangkutan koperatif menjalani kasus ini. Biar kasus ini cepat selesainya,” kata Asintel Kejati Babel Fadil Regar, Jumat (24/3/2023).
Ia juga menegaskan, apabila 3 tersangka tidak hadir pada panggilan yang ketiga kalinya, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP.
“Kita jalankan SOP dan tetap berpedoman dengan KUHAP. Penyidik tidak bisa bermain-main dengan SOP ini,” tegasnya. (Dika)