HEADLINEHUKRIM

2 Kurir Ditangkap, 35 Kg Sabu Dalam Mobil HRV Diamankan

751
×

2 Kurir Ditangkap, 35 Kg Sabu Dalam Mobil HRV Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kapolda Babel bersama sejumlah pejabat utama menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari 2 kurir jaringan Aceh, Selasa (26/3). (Foto: Romlan/inpost.id)

PANGKALPINANG – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung bersama Satres Narkoba Polres Bangka Barat, menangkap dua orang kurir narkoba di Kabupaten Bangka Barat beberapa waktu lalu.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku berhasil diamankan 35 Kilogram narkoba jenis sabu.

READ  Komandan Korps Brimob dan 6 Kapolda Berganti

Demikian disampaikan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, saat Konferensi Pers yang berlangsung di Lobi Mapolda Babel, Selasa (26/3/24) sore.

Kapolda mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni Handika alias Dika ( 26), warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dan Sien Alias Sien (27) warga Sungai Somor Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumsel.
READ  Tiga Pria Ini Diringkus Polisi

“Kita berhasil melakukan penangkapan dua kurir narkoba di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 06.00 Wib,” ungkap dia.

Pengungkapan kasus sendiri, lanjut Kapolda, berawal dari adanya laporan terkait pengiriman narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju Pulau Bangka.
READ  Wanita Tewas di Simpangkatis Ternyata Dibunuh Jamal Mirdad

Modus pelaku yakni membawa dan menjadi kurir barang diduga narkotika jenis sabu secara bersama-sama, dan mengambil diduga narkotika di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara.

“Kemudian narkoba dibawa ke Pulau Bangka dengan menggunakan mobil. Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FR dan dijanjikan uang 70 Juta sebagai imbalannya,”tutur Tornagogo.
READ  Pengendara Sepeda Motor Tewas Usai Seruduk Truk

Jenderal Bintang Dua Polri ini juga menerangkan 35 kilogram sabu yang dibawa pelaku tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina warna hijau dengan Berat 35.685 Gram.

Selain itu, tim gabungan juga berhasil mengamankan 2 buah Karung warna putih, 2 unit handphone, Uang tunai 1,3 juta rupiah serta 1 unit mobil Honda HRV yang digunakan oleh kedua pelaku.
READ  Diskominfo Gelar Monitoring dan Evaluasi Aplikasi SP4N LAPOR

Mantan Wairwasum ini juga mengatakan, harga barang bukti narkotika yang diamankan ini senilai 35 Milyar, dan menyelamatkan 140 ribu jiwa manusia. (*)

Sumber: Bid Humas