BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah mengamankan belum lama ini RAS alias Dika dan AM alias Sik.
Kedua orang terduga pengedar narkotika jenis ganja itu diamankan di tempat terpisah, Jum’at 20/1) lalu.
Dari tersangka Dika polisi berhasil mengamankan 5 paket yang diduga narkotika jenis ganja seberat 230 gram, yang dibungkus menggunakan kertas buku dan dilakban.
Sementara dari tersangka Sik ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga Narkotika jenis ganja seberat 10,37 gram, yang dibungkus menggunakan kertas koran dan dimasukkan ke dalam kotak rokok.
“Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut. Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Dika)