HEADLINEHUKRIM

2 Pria Setubuhi Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi, Korban Hamil 7 Bulan

×

2 Pria Setubuhi Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi, Korban Hamil 7 Bulan

Sebarkan artikel ini
Tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur digiring ke ruang tahanan Polres Bangka Barat. (Ist)

BANGKA BARAT – Kepolisian Resor Bangka Barat di bawah komando AKBP Pradana Aditya Nugraha, bergerak cepat memburu pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mentok.

Dua pria yang diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis remaja berusia 14 tahun berhasil ditangkap hanya dalam hitungan hari.

Orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Bangka Barat, Selasa (29/4).

Tanpa menunggu lama, pelaku pertama diamankan Selasa (29/4) dan pelaku kedua diringkus pada Kamis (1/5) di kediaman masing-masing.

Pelaku dua laki-laki berusia 18 dan 30 tahun kini resmi ditahan di Mako Polres. Dalam arahan langsung, Kapolres memerintahkan unit Satreskrim bergerak cepat menangani kasus ini.

“Setiap laporan kekerasan terhadap anak adalah prioritas kami. Tindakan tegas harus diambil untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi,” tegas AKBP Pradana Aditya.

Kapolres AKBP Pradana menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat langkah preventif dan penindakan terhadap kekerasan seksual terhadap anak.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan dan masa depan anak bangsa,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama, menjelaskan kronologi kasus.

Tersangka pertama mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu untuk berhubungan badan, sedangkan pelaku kedua membawa korban ke sebuah hutan setelah lebih dulu mengajaknya ke bengkel.

Akibat perbuatan keduanya, korban kini tengah hamil tujuh bulan dan sedang menjalani pemulihan psikologis.

“Kedua tersangka sudah kami tahan dan sudah dilakukan visum. Proses hukum akan kami kawal dengan tegas sesuai perintah Kapolres,” ujar Fajar.

Kedua pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara. (SK)

Sumber: portaldutaradio.com

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!