HEADLINEPOST DPRD

2016-2023, Pemkab Bangka Raih WTP 8 Kali Berturut-turut

×

2016-2023, Pemkab Bangka Raih WTP 8 Kali Berturut-turut

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka TA 2023 dan Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2025. Foto: Najib

BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka sudah 10 kali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Bahkan pernah meraih opini WTP 8 tahun berturut-turut, sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2023 ini.

Kabar itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar, dalam sambutannya pada rapat rapat paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023, Rabu (10/7).

Iskandar mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 yang diserahkan pada tanggal 27 mei 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten Bangka meraih predikat wajar tanpa pengecualian.

READ  Haris Sebut Ini Sebagai Langkah Awal
READ  Transfer Pusat dan Provinsi Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Daerah Babar

“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya, berkat kerja keras kita bersama dan ridho dari allah swt, sehingga kita patut bersyukur atas capaian tersebut. Sekali lagi kami ucapkan selamat atas diraihnya predikat WTP ini, semoga kita dapat mempertahankannya dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten Bangka,” kata Iskandar.

Di waktu dan tempat yang sama juga dilangsungkan rapat paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025.

Iskandar berharap RKUA-PPAS Tahun 2025 dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara prioritas, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka yang merata.
READ  Pelajar Bisa Menjadi Duta Perubahan
READ  Bupati Persilakan Sampaikan Aspirasi

Sementara Penjabat Bupati Bangka, Muhammad Haris, menuturkan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor: 84.A/LHP/XVIII.PPG/05/2024 tanggal 22 mei 2024 perihal Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023, hasil audit BPK kali ini opini yang diberikan adalah wajar tanpa pengecualian.

Haris pun menjelaskan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini adalah untuk memenuhi amanat pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang menyatakan kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
READ  DPRD Setujui RAPBD Babel 2022
READ  Belum Penuhi Standar Jalan Provinsi

“Alhamdulillah, amanah undang-undang ini dapat kita laksanakan melalui penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023,” kata dia.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar, dihadiri Penjabat Bupati Bangka, unsur Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bangka. (Najib)

Sumber: ketikandata.com