HEADLINEHUKRIM

3 Tersangka Sudah Ditahan, 1 Orang Akan Ditetapkan Status DPO

99
×

3 Tersangka Sudah Ditahan, 1 Orang Akan Ditetapkan Status DPO

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, sudah menahan 3 dari 4 orang tersangka perkara dugaan korupsi dana tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017-2021.

Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahan Kelas IIA Pangkalpinang. Sedangkan salah satu tersangka inisial DY, mantan Wakil Ketua DPRD Babel, hingga saat ini masih belum merespon panggilan dari penyidik Kejati Babel.

Menanggapi hal itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Ketut Winawa, menegaskan jika dalam batas waktu yang ditetapkan masih tak kooperatif, maka DY bisa dilabel status daftar pencarian orang.

“Soal penetapan status DPO, itu nanti kita tanyakan dulu pendapat penyidik. Tapi berdasarkan aturan, penetapan DPO itu jika beberapa kali tidak memenuhi panggilan, tidak kooperatif kemudian orang makin tidak ada kejelasan, maka kita tetapkan status DPO,” tegas Ketut, Rabu (29/3).

Diberitakan sebelumnya, usai mengikuti proses pemeriksaan sekitar 3 jam Hendra Apollo dan Amri Cahyadi langsung dibawa penyidik Pidana Khusus Kejati Babel ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

“Penahanan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023,” kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo.

Ia menambahkan, surat perintah penahanan tingkat penyidikan dengan Nomor Print 200 L9/Fd 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Hendra Apollo.

“Dan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Nomor: Print – 270 /L9/Fd 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Amri Cahyadi,” ujarnya.

Untuk tersangka sendiri kata Basuki, disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juntco Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dengan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 2.305.288.220 dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 847 300.000.00,” tutupnya. (Dika)